KPK Belum Terima Keppres Soal Pemberhentian Sementara Firli Bahuri
KPK belum menerima Keppres soal memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
Dalam Keppres penetapan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara gantikan Firli Bahuri
KPK Belum Terima Keppres Soal Pemberhentian Sementara Firli Bahuri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat keputusan presiden soal memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, usai ditetapkan menjadi tersangka oleh Polri. Serta penetapan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
"Mudah-mudahan hari Senin (27/11), kami mendapatkan surat keputusan pemberhentian sementara Pak Firli sebagai ketua. Dan juga berharap surat keputusan penunjukan sementara Pak Nawawi sebagai ketua juga kami dapatkan,"
kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11). Dikutip ANTARA.
Johanis mengatakan bahwa sesuai amanat Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, Ketua KPK dapat diberhentikan sementara manakala berstatus tersangka.
Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebaga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara. Dia menggantikan Firli Bahuri yang diberhentika sementara karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Selain itu, Jokowi menandatangani Keppres Pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," jelas Ari kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Dia menyampaikan Keppres ditandatangani Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam ini. Jokowi diketahui baru menyelesaikan rangkaian kunjungan kerja ke Papua dan Kalimantan Barat.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam.
Dia menjelaskan, hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
"Berdasarkan fakta-fakta pada penyidikan maka pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira puukul 19.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti cukup untuk menetapkan saudata FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,"
kata Ade saat konferensi pers, Rabu (22/11/2023) malam.