KPK Pastikan Sudah Putus Akses Firli Bahuri Usai Diberhentikan Jokowi
Johanis menjelaskan Firli sudah tidak lagi memiliki wewenang seperti mengambil keputusan.
Johanis menjelaskan Firli sudah tidak lagi memiliki wewenang.
KPK Pastikan Sudah Putus Akses Firli Bahuri Usai Diberhentikan Jokowi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah memutus akses Firli Bahuri setelah resmi diberhentikan sementara sebagai ketua KPK oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Firli diberhentikan semetara sesuai Keputusan Presiden (Keppres) karena menjadi tersangka kasus korupsi.
"Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keteranganya dikutip Minggu (26/11).
merdeka.com
Johanis menjelaskan Firli sudah tidak lagi memiliki wewenang seperti mengambil keputusan terkait penanganan perkara di lembaga antirasuah.
"Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebaga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara. Dia menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Selain itu, Jokowi menandatangani Keppres Pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," jelas Ari kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).