Istana Beberkan 4 Kandidat Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri
Dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji atas penanganan permasalahan hukum di Kementan.
Firli Bahuri tengah berurusan dengan pelanggaran hukum
Istana Beberkan 4 Kandidat Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri
Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kandidat pengganti Firli nanti akan dipilih dari empat Pimpinan KPK yang menjabat saat ini.
"Kandidatnya kan dari Pimpinan KPK saat ini,"
kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (24/11).
merdeka.com
Adapun empat Pimpinan KPK saat ini yakni, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. Ari mengaku belum mengetahui siapa sosok yang akan menggantikan Firli Bahuri sebab hal tersebut kewenangan Jokowi.
"Ini kan Pimpinan KPK yang sudah ada, jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari Pimpinan KPK menjadi Ketua (KPK) sementara," jelasnya.
Ari menjelaskan Jokowi akan mengeluarkan keputusan presiden (keppres) tentang Pemberhentian Sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan Pengangkatan Ketua KPK sementara.
Dia menyebut keppres tersebut telah disiapkan dan tinggal menunggu diteken Jokowi.
Menurut Ari, Jokowi saat ini tengah melakukan kunjungan kerja ke Papua dan Kalimantan Barat. Sehingga, kemungkinan keppres pemberhentian Firli Bahuri baru akan diteken Jokowi pada Jumat malam ini.
"Ya setelah beliau mendarat di Jakarta (keppres diteken)," ucap Ari.
Dia memastikan kekosongan jabatan Ketua KPK tak akan berlangsung lama. Ari menuturkan Ketua KPK sementara dapat menjabat apabila Jokowi sudah menandatangani dua Keppres tersebut.
"Ya ada tentu setelah Keppres itu di tandatangani Presiden, pasti ada ketua sementara, ada mekanisme yang harus diikuti UU terkait dengan ketua sementara," pungkas Ari.
Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka diumumkan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam.
Dia menjelaskan, hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
"Berdasarkan fakta-fakta pada penyidikan maka pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira puukul 19.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti cukup untuk menetapkan saudata FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade saat konferensi pers, Rabu (22/11/2023) malam.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).