Komisi III Dorong Segera Ditunjuk Plt Ketua KPK Usai Firli Jadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Plt bisa ditunjuk dari empat wakil ketua KPK. Yakni, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, atau Nurul Ghufron.
Plt bisa ditunjuk dari empat wakil ketua KPK. Yakni, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, atau Nurul Ghufron.
Komisi III Dorong Segera Ditunjuk Plt Ketua KPK Usai Firli Jadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Komisi III DPR menilai penunjukan pelaksana tugas (Plt) ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus disegerakan.
Penunjukan Plt ketua KPK itu usai Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Menurut saya ya harus segera ditunjuk pelaksana tugas ketua KPK," kata Anggota Komisi III DPR Johan Budi, saat diwawancara, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (23/11).
Menurut Budi, Plt bisa ditunjuk dari empat wakil ketua KPK. Yakni, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, atau Nurul Ghufron.
Budi mengatakan penunjukan itu penting sambil menunggu proses hukum Firli di pengadilan selesai karena akan terjadi kekosongan kursi ketua KPK.
"Status Pak Firli sudah tersangka sambil kita menunggu di pengadilan nanti apakah terbukti atau tidak, jadi perlu segera ditunjuk Plt," ujar Budi.
Budi melanjutkan, kondisi ketua KPK tersangkut hukum sebuah pengalaman baru dan mengikuti muatan direvisi Undang-Undang (UU) KPK. Pada perubahan UU tersebut pihak yang terjerat di KPK tidak bisa langsung diberhentikan.
"Kalau yang dulu kan, tersangka diberhentikan, tapi dengan UU yang baru, UU 19 tahun 2019, maka apabila ada pimpinan KPK yang menjadi tersangka atau diduga melakukan tindak pidana maka dia diberhentikan sementara," jelas Budi.
Pemberhentian Firli Bahuri Tunggu Keputusan Presiden Jokowi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri dari pucuk pimpinan KPK menunggu keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya," ujar Alex dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (23/11).