Alasan Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara
Nawawi Pomolango kini menggantikan Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango menjadi Ketua KPK sementara pengganti Firli Bahuri.
Alasan Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara pengganti Firli Bahuri. Jokowi menyebut ada banyak pertimbangan memilih Nawawi sebagai Ketua KPK.
"Ya banyak pertimbangan tapi enggak bisa saya sampaikan," kata Jokowi di Indonesia Arena Senayan Jakarta Pusat, Sabtu (25/11).
"Banyak pertimbangan memang. Pilihannya ada empat (Wakil Ketua KPK), tetapi apapun kita harus memilih satu (Ketua KPK sementara). Enggak mungkin empat-empatnya kita memilih," sambungnya.
Nawawi sendiri merupakan satu dari empat Wakil Ketua KPK periode 2019-2023. Jokowi mengklaim bahwa pemilihan Ketua KPK sementara sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ya sudah saya tandatangani tadi malam (Keppres pengangkatan Ketua KPK sementara) dan saya kira sudah tahu semuanya memang aturannya seperti itu,"
jelasnya.
merdeka.com
Jokowi pun berharap Nawawi bisa membawa KPK menjadi lembaga pemberantasan korupsi yang lebih baik.
"KPK bisa berjalan dengan baik sampai nanti terpilihnya ketua yang baru," ucap Jokowi.
Di sisi lain, Jokowi tak mau berkomentar banyak soal kasus yang menjerat Firli Bahuri. Dia hanya meminta agar semua proses hukum dihormati, termasuk soal praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.
"Hormati seluruh proses hukum karena masih dalam proses saya tidak ingin berkomentar," tutur Jokowi.
"(Praperadilan Firli) itu juga proses hukum yang harus kita hormati. Itu hak," imbuh dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebaga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara. Dia menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Selain itu, Jokowi menandatangani Keppres Pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," jelas Ari kepada wartawan, Jumat (24/11).
Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka diumumkan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11) malam.
Dia menjelaskan, hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
"Berdasarkan fakta-fakta pada penyidikan maka pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira puukul 19.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti cukup untuk menetapkan saudata FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade saat konferensi pers, Rabu (22/11) malam.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
Atas perbuatannya, tesangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.