Penunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK
Penunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK
Nawawi Pomolangi menjabat Ketua KPK Sementara menggantikan Firli Bahuri
Penunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Nawawi Pomolango adalah ketua sementara KPK menggantikan ketua nonaktif Firli Bahuri yang dijadikan tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal tersebut menjawab beberapa pihak yang menilai penujukan Nawawi sebagai ketua sementara KPK cacat hukum.
Sebab jabatan Nawawi sebelumnya adalah wakil ketua KPK. Sehingga Komposisi pimpinan KPK berisikan empat orang yakni, Alexander Marwata, Johanis Tanak, dan Nurul Ghufron.
"Sebagaimana kemarin dipublikasikan ketua KPK sementara mengenai apakah itu cacat hukum atau tidak, itu bukan wilayah kami untuk memberikan tanggapan itu, bukan dalam kapasitas memberikan tanggapan apakah itu sah atau tidak," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat konferensi pers, Selasa (28/11).
Ali hanya menyebut penunjukan Nawawi sebagai ketua sementara adalah keputusan dari Presiden Joko Widodo yang juga telah menyatakan sumpahnya pada saat pelantikan di Istana Negara, Senin (27/11).
Saat ini, lanjut Ali, KPK tengah fokus dalam penindakan korupsi menjelang akhir tahun. Sebab lembar pertanggungjawaban tersebut akan disetorkan ke masyarakat juga DPR RI.
"Fokus kami adalah menyelesaikan agenda pemberantasan korupsi yang telah kami rencanakan. Khsusus di tahun ini karena pertahun kami akan pertanggung jawabkan baik KPK, masyarakat atau ke DPR secara kelembagaan. Tiap tahun kami sampaikan sejuah mana hasil kerja KPK tiap tahun itu yang jadi fokus kami," jelas Ali.
Sebelunya, penunjukkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara dinilai cacat hukum. Sebab, seharusnya ketentuan pengisian keanggotaan sementara pimpinan KPK belum diatur UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.
Ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2015 bertentangan secara diametral dengan ketentuan yang sama dalam UU KPK Nomor 19 tahun 2019.