Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomalongo membuat kebijakan terkait pengumuman tersangka kasus korupsi di lembaga antirasuah. Kebijakan itu dibuat setelah Nawawi rapat bersama dengan pimpinan KPK lainnya usai resmi menggantikan sementara Firli Bahuri yang tersandung kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kalau kita punya komitmen bahwa penetapan tersangka itu akan kita bacakan dalam pengumuman. Kita akan konsisten dengan itu," kata Nawawi dikutip, Selasa (28/11).
Nawawi menjelaskan pengumuman tersangka bagi pelaku tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebab hal itu demi kepastian hukum ke depan.
Di sisi lain, pengumuman tersangka melalui konpers sudah menjadi kebijakan KPK. Ke depan, Nawawi meminta standar itu diterapkan secara konsisten.
"Jangan sebelum tindakan menahan tindakan sudah keburu ngomong, sudah keceplosan 'ini sudah tersangka' itu menimbulkan banyak persoalan," tegas Nawawi.
Nawawi mengatakan sudah berkoordinasi dengan pimpinan dan biro humas KPK untuk melarang pengumuman tersangka sebelum konpers.
"Itu sudah jadi Prosedur Operasional Baku (POB) kita gitu. POB itu harus dipegang dan dilaksanakan jadi harus betul-betul dijalankan," kata Nawawi.
Nawawi menegaskan tidak segan-segan menegur apabila menemukan biro humas maupun pimpinan KPK mengumumkan penetapan tersangka sebelum konpers.
"Biro humas kalau ada meskipun pimpinan tegur itu, enggak benar itu ngomong. Jadi apa yang disampaikan ke teman-teman betul-betul satu produk keputusan bersama," ujar Nawawi.
Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengisyaratkan bakal menghapus pembagian kerja wakil ketua bidang penindakan dan pencegahan.