Pemberhentian Firli Bahuri Tunggu Keputusan Presiden Jokowi
Alex menyebut, meski Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan.
Penetapan Firli tersangka tak akan memengaruhi kinerja KPK.
Pemberhentian Firli Bahuri Tunggu Keputusan Presiden Jokowi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri dari pucuk pimpinan KPK menunggu keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya," ujar Alex dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (23/11).
Merdeka.com
"Pemberhentiannya tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden," Alex menambahkan.
Alex menyebut, meski Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi tak akan memengaruhi kinerja lembaga antirasuah dalam pemberantasan korupsi.
"Pimpinan KPK secara kolektif kolegial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas sebagaimana dimandatkan oleh UU KPK, menuntaskan perkara tindak pidana korupsi baik di tingkat penyidikan, penyelidikan maupun pengembangan hasil persidangan, fakta-fakta persidangan," kata Alex.
Merdeka.com