Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, KPK Tegaskan Tak Merasa Kecolongan
Alex mengatakan tim biro hukum KPK akan tetap melakukan pendampingan hukum terhadap Firli Bahuri.
Alex menyebut pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, KPK Tegaskan Tak Merasa Kecolongan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut pihaknya tidak merasa kecolongan atas ditetapkannya Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi.
"Kita enggak pernah merasa kecolongan, dalam internal di KPK sudah berjalan dengan baik, meskipun ada kejadian-kejadian, apalagi ini kita harus menganut asas praduga tidak bersalah," ujar Alex dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (23/11).
Merdeka.com
Alex menyebut pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam kasus pemerasan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Menurut Alex, kasus Firli ini serupa dengan kasus-kasus lain di KPK seperti kasus penyidik Stefanus Robbin Pattuju.
"Sedangkan yang sudah terjadi, seperti yang teman-teman sudah ketahui sebelumnya, ada penyidik yang melakukan tindak pidana. Apakah itu juga kecolongan? Sistem nanti yang akan berjalan, termasuk yang sedang berjalan juga di mana, penjaga rutan," kata dia.
Merdeka.com
Berkaitan dengan kasus Firli di Polda, Alex mengatakan tim biro hukum KPK akan tetap melakukan pendampingan hukum terhadap Firli Bahuri.
"Dan kami masih tetap meyakini bahwa apa yang kemudian menjadi persoalan pada siang hari ini juga di PMJ itu juga dilaksanakan dengan profesional, kita akan mengikuti proses penyidikan di PMJ dengan pendampingan dari biro hukum," kata Alex.
Merdeka.com