FOTO: Ekspresi Wakil Ketua KPK Sebut Tak Malu Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak!" ucap Alex dengan tegas.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak!" ucap Alex dengan tegas.
FOTO: Ekspresi Wakil Ketua KPK Sebut Tak Malu Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dengan tegas mengaku tidak malu setelah Ketua KPK, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu diungkapkan Alex ketika menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak!" ucap Alex dengan tegas.
Alex menyebut pihaknya tetap berpegang teguh dengan asas praduga tak bersalah atas kasus yang menimpa pimpinannya.
Terlebih dikatakan dia status tersangka Firli barulah tahap awal saja, sementara masih ada tahap lain yang harus dibuktikan.
"Sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini," terang dia.
Ia pun menyinggung soal kasus kebocoran data di Kementrian ESDM yang dinilai mandek di Polda. Sementara pada saat pemeriksaan etik terhadap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak oleh Dewas KPK tidak terbukti.
"Kita lihat, Polda sebelumnya juga melakukan penyidikan terhadap kebocoran dokumen, ya kan? Mana hasilnya?," ungkapnya.
"Sementara di Dewas apa fakta yang ditemukan Dewas pada kasus pembocoran dokumen di ESDM? Nah itu, kalian harus cermati juga itu," sambungnya.
Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup
Sebagaimana diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tak main-main, ancaman hukuman dari lima tahun kurungan penjara sampai penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, Firli dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
"Pada Pasal 12 huruf B ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," kata Ade saat konferensi pers, Kamis (23/11) dini hari.