Wapres Ma’ruf Amin Jamin Pemerintah Tak Intervensi Kasus Dugaan Firli Peras SYL
Ma’ruf mengatakan pemerintah menyerahkan kasus Firli kepada proses hukum yang berlaku.
Ma’ruf mempersilakan proses hukum berjalan sesuai koridornya terkait penetapan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan SYL.
Wapres Ma’ruf Amin Jamin Pemerintah Tak Intervensi Kasus Dugaan Firli Peras SYL
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri didesak mundur dari jabatannya usai diumumkan sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.
Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin turut merespons desakan tersebut. Ma’ruf mengatakan, menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang berlaku.
“Kita serahkan saja sesuai proses hukumnya seperti apa,” kata Ma’ruf di sela kunjungan kerja di Athena, Yunani, Kamis (23/11).
Ma’ruf mempersilakan proses hukum berjalan sesuai koridornya terkait penetapan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan SYL.
“Silakan koridor hukum berjalan dengan mestinya seperti apa, sehingga semuanya berjalan sesuai aturan itu,”
kata dia.
merdeka.com
Ma’ruf menjamin pemerintah tidak akan mengintervensi kasus hukum yang melibatkan Firli.
“Pemerintah tidak akan intervensi kan yang seperti itu,” kata dia, dilansir dari Antara.
Polda Metro Jaya pada Rabu (23/11) menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL setelah kepolisian melakukan gelar perkara.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Sementara itu, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pemberitahuan tentang penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, Rancangan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan Presiden pada kesempatan pertama.
- Bocah Tenggelam di Area Lomba Layar PON Aceh-Sumut, Begini Kronologi Lengkapnya
- Cerita Turis Jerman Kagum Lihat Langsung IKN
- Forum Kreator Era AI Diharapkan Bisa Berbagi Pengalaman Gunakan AI
- Nikita Mirzani akan Diperiksa terkait Kasus Dugaan Aborsi Anaknya Besok
- Kampanye di Kolaka, Cagub ASR Jelaskan Tiga Program Dasar Sejahterakan Rakyat Sultra
Berita Terpopuler
-
Arsjad Rasjid Minta Bantuan Jokowi Atasi Kisruh Pengangkatan Anindya Bakrie Sebagai Ketua Kadin
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Pimpinan KPK 'Curhat' Sulit Bertemu Jokowi, Istana Jelaskan Alasannya
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Ahmad Luthfi Ungkap Pesan Jokowi untuk Dirinya, Tuntaskan Masalah di Jateng
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Prabowo Ucapkan Kata Menyentuh Bikin Jokowi Terharu, Luhut Datang Beri Hormat
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Menohok Pesan Jokowi Depan Prabowo "Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem Rugikan Rakyat!"
merdeka.com 15 Sep 2024