Soal Hasil Sidang SYL, Apakah Mempengaruhi Kasus Pemerasan Firli Bahuri?
Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan masih berjalan.
Soal Hasil Sidang SYL, Apakah Mempengaruhi Kasus Pemerasan Firli Bahuri?
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara, atas kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Lantas apakah vonis yang dijatuhkan terhadap SYL turut berpengaruh dengan irisan kasus ditangani Polda Metro Jaya terkait pemerasan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri?
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada SYL tidak berpengaruh terhadap proses penyidikan kepada tersangka Firli.
"Ndak, tidak ada sama sekali (berpengaruh)," kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (15/7).
Ade Safri menegaskan penanganan kasus yang diusut Polda Metro Jaya, berbeda dengan kasus ditangani KPK dengan tersangka SYL.
"Jadi penanganan perkara oleh penyidik KPK dengan penanganan perkara yang ditangani oleh Subdit Tipikor memang peristiwanya beririsan gitu kan. Tapi masing-masing semua berjalan dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Oleh sebab itu, Ade Safri menyatakan sampai saat ini proses penyidikan masih berjalan. Walaupun, dia belum bisa memastikan apakah setelah pembacaan vonis SYL, Firli akan kembali diperiksa oleh penyidik.
"Masih berjalan semua masih berjalan semua ya. (Kapan Firli dipanggil?) Nanti kita update ya, tapi yang jelas semua masih terus berjalan," jelasnya.
Perlu diketahui dalam kasus ini, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dia dijerat Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Namun sampai saat ini Polda Metro Jaya selaku penyidik masih berupaya melengkapi berkas tersangka Firli untuk kemudian dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) setelah dinyatakan P-21 atau lengkap.