Teka-Teki Keberadaan Firli Bahuri Usai 100 Hari Berstatus Tersangka
Polri berdalih masih melakukan penguatan berkas perkara sebelum memutuskan penahanan terhadap Firli.
Polri berdalih masih melakukan penguatan berkas perkara sebelum memutuskan penahanan terhadap Firli.
Teka-Teki Keberadaan Firli Bahuri Usai 100 Hari Berstatus Tersangka
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak kunjung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak 22 November 2023 lalu.
Firli sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah memeriksa 91 saksi. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan, dan gratifikasi terkait penanganan kasus rasuah di Kementerian Pertanian dilakukan KPK.
Firli terbukti melanggar pasal 12e atau 12B atau pasal 11 UU 31/1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP, dengan melakukan korupsi dan menerima gratifikasi dalam Kementerian Pertanian.
Namun 100 hari setelah menetapkan Firli tersangka, polisi tidak kunjung menahan mantan Kabaharkam Polri tersebut. Firli diketahui juga kerap mangkir dari pemeriksaan penyidik di Bareskrim Polri. Belum ada kejelasan mengenai alasan mangkirnya Firli.
Sikap polisi yang tidak segera menahan pensiunan polisi berpangkat bintang tiga tersebut menjadi sorotan sejumlah pihak.
Polisi dianggap lamban menangani kasus Firli.
Pelbagai pihak mendesak polisi segera menahan Filri.
Mulai dari antan pimpinan KPK hingga Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ramai-ramai menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Mereka mendesak polisi segera menahan Firli.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menggugat Kapolri Jenderal Listyo SIgit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, serta Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Narendra Jatna.
Boyamin mengungkapkan kelambanan penanganan kasus Firli mendesak MAKI untuk Polri membentuk Kortas Tipikor Polri dibawahi langsung oleh Kapolri.
Boyamin menyebut ada faktor psikologis yang melatar belakangi lambannya Firli ditahan. Di mana pangkat pimpinan Polda Metro Jaya lebih rendah dari tersangka Firli.
Terdapat budaya sejak ABRI di mana tidak boleh dilakukan penyidikan ketika yang menyidik pangkatnya lebih rendah daripada yang disidik.
"Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang 1 (Brigadir Jenderal) sehingga semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi maka diperlukan peningkatan kelembagaan yaitu pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2 (Inspektur Jenderal) dan di bawah komando langsung dari Kapolri," kata Boyamin saat melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (1/3).
Terkait usulan pembentukan Kortas Tipikor Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan saat ini sudah disampaikan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Terkait pengembangan Kortas Tipikor saat ini juga sudah sampai di meja presiden," Sigit saat kegiatan Rapim Polri, Jakarta, Rabu (29/9).
Desakan penahanan Firli juga datang dari mantan petinggi KPK, Abraham Samad dan Mochammad Jasin, Saut Situmorang, Indonesia Coruption Watch (ICW) dan koalisi sipil lainnya.
Desakan untuk muncul sehubungan dengan sudah 100 hari semenjak Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka, kepolisian tidak kunjung ditahan.
Menurut Samad, dalam pasal menjerat Firli adalah ancaman pidana penjara seumur hidup. Namun dalam hal ini, penyidik beralasan penahanan mantan ketua Komisi Antirasuah itu dirasa belum diperlukan.
"Kedatangan kita pertama pertama kita melihat bahwa kasus Firli Bahuri ini sudah cukup lama, menurut kita hari ini kalau enggak salah dia sudah memasuki hari ke 100 pasca ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu kita melihat kasus ini berjalan di tempat, kenapa kita melihatnya berjalan di tempat? Karena sampai hari ini kita lihat tidak ada progres yang menunjukan kemajuan yang signifikan," kata Abraham Samad di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (1/3).
Teka-Teki Keberadaan Firli
Keberadaan Firli juga menjadi menjadi tanda tanya sejak menyandang status tersangka dan mangkir pemeriksaan polisi. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Dicky Anandya menyebut Firli pengecut tidak kunjung menghadiri pemeriksaan.
Sementara itu, kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid mengaku sudah tidak berkomunikasi dengan Firli. Fahri mengatakan, belum menentukan langkah hukum lantaran belum berkomunikasi lebih lanjut dengan kliennya tersebut.
"Lost contact sampai hari ini. Saya tidak tahu perkembangan terkini gitu ya. Karena sampai saat ini tidak ada informasi dari beliau tentang langkah-langkah hukum apa yang akan kita ambil, kelanjutannya bagaimana itu sampai saat ini tidak ada," kata Fahri, Selasa (27/2).
Namun kuasa hukum Firli yang baru, Ian Iskandar menyebut kliennya tidak mangkir dan sedang berada di rumah. Ian juga menyebut pernyataan Fahri tidak benar dan menyudutkan.
"Saya jelaskan ya. Pak Firli tidak mangkir. Tapi kita meminta menunda pemeriksaan," kata Ian, Rabu (28/2).
Jawaban Polri Soal Desakan Penahanan Firli
Polri menjawab desakan tiga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Firli Bahuri ditahan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.
Polri menyebut penyidik Polda Metro Jaya dengan asistensi Bareskrim Polri terus mengusut perkara yang kini memasuki tahapan pelengkapan berkas.
"Proses pemeriksaan secara simultan masih berkelanjutan, tentunya penyidik akan melakukan langkah-langkah pemenuhan P-19 tersebut dan juga akan selalu berkoordinasi dalam pemenuhan P-19 dengan jaksa penuntut umum," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/3).
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, Polri masih melakukan penguatan berkas perkara sebelum memutuskan penahanan terhadap Firli.
Penguatan substansi dikatakan Erdi dengan melengkapi berkas seperti melakukan pemeriksaan-pemeriksaan lainnya.
"Jawaban dari saya, sementara masih proses dalam rangka penguatan substansi perkara di dalam berkas perkara," kata Erdi.