ICW Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda Metro Jaya Kasus Firli yang Mandek
Hal itu disampaikan oleh ICW saat menyurati Kapolri 100 harinya Firli Bahuri yang tidak kunjung ditahan setelah jadi tersangka.
Hal itu disampaikan oleh ICW saat menyurati Kapolri 100 harinya Firli Bahuri yang tidak kunjung ditahan setelah jadi tersangka.
ICW Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda Metro Jaya Kasus Firli yang Mandek
Indonesia Coruption Watch (ICW) mengkritisi kinerja Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto yang hingga kini pengusutan kasus dugaan korupsi Firli Bahuri yang tidak kunjung rampung. ICW pun mendesak agar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi kinerja bawahannya.
Hal itu disampaikan oleh ICW saat menyurati Kapolri 100 harinya Firli Bahuri yang tidak kunjung ditahan setelah jadi tersangka.
"Sebagai atasan langsung dari Kapolda Metro Jaya dan penanggung jawab utama seluruh proses hukum di kepolisian, Kapolri harus turun tangan mengevaluasi kinerja tim penyidik Polda," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (1/3).
Kurnia mengkritisi ada tiga isu penting perihal kasus Firli yang dianggapnya jalan di tempat. Salah satunya meminta Sigit untuk memanggil Karyoto untuk melaporkan perkembangan kasus mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hal ini penting agar kemudian Kapolri dapat menanyakan secara langsung perkembangan proses hukum terhadap Firli. Apalagi di tengah mandeknya penyidikan yang dikerjakan oleh Polda," tegas Kurnia.
Terlebih lagi, pemberkasan kasus Firli hanya mondar mandir saja dari tangan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kurang lebih, sudah dua kali berkas Firli ditolak oleh Jaksa Kejati dan terakhir kalinya berkas tersebut belum juga dirampungkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Adapun catatan lainnya, meminta agar Sigit memastikan kasus yang tengah dikerjakan oleh Kapolda Metro Jaya terbebas dari konflik kepentingan manapun. Hal itu mendasar dari relasi antara Karyoto dengan Firli sewaktu masih sama-sama menjabat di Komisi Antirasuah.
"Secara jenjang kepangkatan di kepolisian, Karyoto pun masih di bawah Firli. Jangan sampai lambatnya penanganan kasus perkara Firli dipengaruhi faktor relasi keduanya," pungkas Kurnia.
Sebagaimana diketahui, saat pemeriksaan terakhir Firli Bahuri oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (26/2) kemarin tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Ketidakhadirannya itu menimbulkan banyak pertanyaan saat kuasa hukumnya, Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi untuk mengetahui keberadaan kliennya itu.
“Saya belum berkoordinasi dengan pak Firli terkait dengan hal ini, sebab sudah beberapa lama saya tidak kontak dengan beliau mas,” kata Fahri saat dikonfirmasi, Rabu (28/2).
Fahri yang ditunjuk sebagai pengacara untuk menangani upaya gugatan praperdilan atas penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya pun mengaku belum mendapat kabar soal keberadaan kliennya tersebut.
“Soalnya sekitar 3 minggu yang lalu saya balik ke Makassar untuk mengajar, jadi tentu tidak ada sama sekali saling kontak. Sehingga perkembangan terkini menjadi tidak terupdate, saya lagi cari waktu mau berkoordinasi dulu dengan beliau (Firli),” tuturnya.
Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengklaim ketidakhadiran kliennya saat pemeriksaan beberapa waktu lalu, bukan karena mangkir. Ian menyebut kliennya itu ada di rumahnya sampai saat ini.
“Saya jelaskan ya. Pak firli tidak mangkir. Tapi kita meminta menunda pemeriksaan,” kata Ian saat dikonfirmasi.
Ian pun merasa statement dari Fahri yang sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli telah menggiring opini negatif. Bahkan dia akan mensomasi Fahri atas opini yang dianggap merugikan kliennya tersebut.
“Kantornya pak Fahri cuman diminta bantua terkait praper yang kedua tang sudah dicabut dan kuasanya (Fahri) pun juga dicabut,” kata Ian.