Reaksi Kapolda Metro Tanggapi Desakan Mundur Imbas Mandeknya Kasus Firli Bahuri
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merespons desakan mundur buntut mandeknya kasus pemerasan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Karyoto tak mau ambil pusing terkait desakan tersebut.
Reaksi Kapolda Metro Tanggapi Desakan Mundur Imbas Mandeknya Kasus Firli Bahuri
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merespons desakan mundur buntut mandeknya kasus pemerasan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Menurutnya, mencopot jabatan Kapolda Metro Jaya adalah kewenangan sepenuhnya Kapolri selaku atasan yang berhak merotasi jabatan anggota.
"Masalah saya itu ya memang saya bawahan pak Kapolri, apapun yang mau dilakukan pak Kapolri itu kita terima," kata Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/6).
Meski demikian, Karyoto tak mau ambil pusing terkait desakan tersebut. Karena sampai saat ini, dia dan penyidik yang menangani kasus masih bekerja untuk perkara Firli bisa segera disidangkan.
"Tapi yang jelas sebagai bawahan, sebagai atasan penyidik, saya memerintahkan kepada tim penyidik saya untuk melakukan penyidikan yang terbaik," tuturnya.
merdeka.com
Firli telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia dijerat Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Namun sampai saat ini belum ada update kelanjutan kasus tersebut. Termasuk kejelasan perkembangan berkas perkara dan keputusan apakah penyidik Polda Metro Jaya akan menahan Firli Bahuri.
Oleh sebab itu, lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kondisi penyidikan yang mandek ini membuktikan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tak serius dalam menangani kasus pemerasan Firli..
"Menurut ICW, kondisi ini juga memperlihatkan bahwa Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Karyoto, tidak benar-benar serius dalam menangani perkara Firli ini," kata Peneliti ICW, Diky Anandya dalam keteranganya.
Terlebih, lanjut Diky, sudah ada sejumlah fakta persidangan yang diungkap terdakwa korupsi SYL. Seperti fakta soal penyerahan uang sebesar Rp1,3 miliar kepada Firli.
"Akan tetapi ICW memandang bahwa kesaksian Syahrul dalam persidangan tersebut patut dipandang sebagai kritik atas lambatnya penanganan perkara dugaan pemerasan Firli oleh Polda Metro Jaya," ucapnya.
"Sebagaimana diketahui, bahwa semenjak menyandang status tersangka pada 22 November 2023 lalu, penyidik Polda Metro Jaya tidak kunjung melengkapi berkas perkara untuk dapat segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," sambungnya.
Maka dari itu, Diky mendesak agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Irjen Karyoto. Agar tidak memperburuk citra Korps Bhayangkara atas penyelesaian kasus Firli.
"Jika Kapolri tetap mempertahankan Karyoto, maka hal tersebut akan semakin menurunkan citra Polri di mata publik," jelasnya.