Cadewas KPK Hamdi Hassyarbaini Nilai Kasus Firli Bahuri Pelanggaran Etik Berat
Hal ini karena justru sebagai pimpinan lembaga antirasuah malah bekerjasama dengan tersangka.
Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hamdi Hassyarbaini mengatakan, kasus yang menyeret mantan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi yang disoroti.
Hal ini disampaikan saat menjalani fit and propertest atau uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).
"Terakhir adalah kasus yang menyeret pimpinan KPK Pak Firli sejak beliau menjabat sebagai pimpinan KPK ada beberapa kasus terkait beliau. Kasus helikopter, kemudian upaya pemerasan terhadap mantan Mentan SYL," kata Hamdi.
Menurutnya, kasus yang menyeret nama Firli tersebut menjadi pelanggaran etik yang sangat berat. Hal ini karena justru sebagai pimpinan lembaga antirasuah malah bekerjasama dengan tersangka.
"Jadi saya kira itu pelanggaran etika yang sangat berat, karena anda seharusnya menegakan integritas harus memberantas korupsi. Tapi anda berkolaborasi dengan tersangka jadi saya kira itu pelanggaran etika yang menurut saya tidak bisa dimaafkan," tegasnya.
"Kenapa saya tadi saya sajikan indeks CPI itu kan indeks Korupsi kita menurun sejak tahun 2019. Saya kira ada kaitannya dengan pelanggaran etika Pak Firli Bahuri" pungkas Hamdi.
Kasus Firli Jalan Ditempat
MAKI dan LP3HI menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Gugatan mereka menyangkut penanganan kasus dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mandek hingga sekarang.
Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Sah atau tidaknya penghentian penyidikan," tulis keterangan perkara di SIPP PN Jaksel yang dikutip, Selasa (19/11).
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, Firli Bahuri tak kunjung ditahan oleh Polda Metro Jaya. Bahkan, berkas perkaranya itu pun hanya mondar-mandir saja di Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.
Padahal penetapan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo sudah hampir satu tahun lamanya. Di satu sisi, kata Kurniawan, gugatan Firli dinyatakan kalah ketika melawan Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan.
"Bahwa pada tanggal 22 November 2023, Termohon I telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dan Firli Bahuri pun telah menguji penetapan tersebut melalui permohonan pemeriksaan praperadilan di PN Jakarta Selatan dalam perkara nomor 129/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel dan oleh PN Jakarta Selatan, praperadilan tersebut dinyatakan dinyatakan tidak diterima," kata Kurniawan dalam pokok perkata gugatannya.
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati DKI Jakarta. Hanya saja, berkas itu dinyatakan belum lengkap alias P19 dan dikembalikan ke penyidik.
Kurniawan mengaku mengkhawatirkan kasus yang sudah satu tahun lamanya hanya jalan di tempat saja. Alhasil menimbulkan persepsi tidak adanya keseriusan dalam pandangan penegakan hukum.
"Bahwa dengan digantungnya perkara, maka penyidikan perkara telah berusia hampir satu tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapatnya kepastian hukum dan kepastian keadilan," jelas Kurniawan.
"Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh Termohon I, telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terkesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara," tambahnya.