Calon Dewan Pengawas KPK Nilai Banyak Pelanggaran Penyadapan hingga Penggeledahan
Mirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tidak perlu izin Dewas.
Calon Dewas (Dewan Pengawas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tidak perlu izin Dewas. Menurutnya, banyak pelanggaran yang terjadi dari cara penyadapan tersebut.
"Ini yang sangat kita sayangkan Bapak. Kenapa ini dicabut oleh MK? Sedangkan pelanggaran yang banyak terjadi dari pegawai penyelidikan tersebut, itu di penyadapan," kata Mirwazi dalam uji kelayakan Cadewas KPK di Komisi III DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).
Mirwazi menegaskan, penyadapan tidak boleh dilakukan sewenang-wenang. Mestinya, Dewas bisa melakukan pengawasan melekat agar penyidik tidak melanggar pada saat penyadapan.
"Sebagaimana dikatakan tadi penyadapan tidak boleh sewenang-wenang, melanggar aturan, ini penyidik banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran di sini. Di sini kita akan melakukan pengawasan melekat," tuturnya.
"Dalam arti kata toh ini sudah dicabut, maka Dewas akan sangat susah melakukan pengawasan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan," sambungnya.
Mirwazi melanjutkan, pada saat penggeledahan juga bisa terjadi potensi pelanggaran. Contohnya, menggeledah rumah orang yang kadang-kadang bukan yang melakukan tindak pidana.
"Ada yang menggeledah rumah orang tuanya mengatakan bahwa ini mobil mewah orang tuanya harus disita. Sedangkan dari penyidikan, penyelidikan tidak terarah ke orang tuanya," ujarnya.
"Indikasinya nanti penyidik tersebut bisa mendapat keuntungan dari penggeledahan tersebut, dari penyitaan yang tidak kaitannya dengan tindak pidana," pungkasnya.