Ramai-Ramai DPD PDIP Protes ke Penyidik KPK Usai Pemeriksaan Hasto
Keberadaan Kusnadi di KPK bukan atas sebuah panggilan melainkan mendampingi Hasto yang diperiksa penyidik KPK.
Ramai-Ramai DPD PDIP Protes ke Penyidik KPK Usai Pemeriksaan Hasto
Sekretaris DPD PDI Perjuangan (PDIP) DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan pengurus daerah PDIP se-Indonesia melayangkan protes terhadap tindakan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti kepada staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
"Apa yang terjadi itu sungguh-sungguh di luar nalar hukum kita. Dan apa yang kita lihat dari kejadian tersebut, bahwa person ataupun Saudara Rossa telah melakukan kesewenang-wenang. Telah melakukan perampasan. Dan dengan melakukan penyitaan-penyitaan di luar prosedur. Sebagaimana yang kita ketahui bersama," kata Pantas di Jakarta, Jumat (14/6).
Menurutnya, keberadaan Kusnadi di KPK bukan atas sebuah panggilan melainkan mendampingi Hasto yang diperiksa penyidik KPK.
Selain itu, Pantas menilai apa yang dilakukan penyidik Rossa terhadap Kusnadi bagian dari tipu muslihat.
"Dengan tipu muslihat Saudara Kusnadi dipanggil dengan mengatasnamakan. Seolah-olah ada perintah dari Pak Hasto untuk meminta handphone dan sebagainya. Tetapi semuanya ternyata hanya sebuah kebohongan," ujarnya.
Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP ini menilai, tindakan yang dilakukan Rossa melecehkan aturan-aturan hukum.
"Maka melalui kesempatan ini sekali lagi kita memberikan protes keras. Memberikan teguran keras. Dan sekaligus juga memberikan kritik yang keras terhadap siapapun terhadap pelaksana hukum," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD PDIP NTB Rachmat Hidayat juga turut melayangkan keberatan terhadap penggeledahan dan perampasan buku catatan partai yang dilakukan penyidik KPK Rossa.
Sebab, buku itu merupakan harta benda, dokumen partai serta rahasia partai yang berisi strategi partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
"Jadi yang dimaksud perampasan yang kami keberatan seluruh kader partai adalah harta benda partai, dokumen-dokumen partai. Yang tidak ada kaitannya dengan perampasan itu. Tidak ada kaitannya. Itu yang menjadi keberatan. Karena di situ ada dokumen partai," tegas Rachmat.
Pakar hukum pidana Maqdir Ismail menganggap wajar, reaksi DPD PDIP di berbagai daerah yang protes.
"Kalau saya, sih, itu yang harus kita lihat itu perasaan masyarakat. Perasaan orang, ya, seperti itu. Ini gunanya adalah supaya bisa, ini salah satu bentuk kontrol sosial yang dilakukan oleh masyarakat terhadap aparat penegak hukum kita," beber Maqdir.
Menurutnya, ada KUHAP yang bisa menjadi aturan main bagi para penyidik dalam menangkap, menahan, menyita dan menggeledah seseorang.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini menyebut, KPK tidak bisa berlindung dengan alasan sudah sesuai SOP ketika memeriksa paksa Kusnadi yang diawali dengan penipuan.
"Itu yang berlaku secara umum. Kalau KPK misalnya mengatakan ada SOP. SOP itu kan untuk kepentingan mereka, bukan untuk kepentingan masyarakat, karena SOP itu berlaku internal," sebutnya.
Mantan anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menilai tindakan Rossa terhadap petani bawang tersebut tidak benar, terlebih lagi dilakukan penipuan sebelum memeriksa dan menyita barang bawaannya.
Oleh karenanya, Maqdir meminta KPK mengembalikan barang yang disita Rossa, karena proses penindakan terhadap Kusnadi dilakukan dengan menabrak aturan, tidak beretika, dan tak bermoral.
Di tempat sama, politikus PDIP Masinton Pasaribu juga mengkritisi tindakan Rossa terhadap Kusnadi.
"Ini praktik konyol yang selama ini dikritik. Termasuk, saya ketika masih di Komisi III DPR. Cara-cara penyidik KPK melakukan atas nama tindakan penegakan hukum, pemberantasan korupsi, tetapi melanggar hukum itu sendiri. Berlaku semena-mena dan cara-cara itu harusnya tidak boleh lagi dilakukan dalam era kepemimpinan KPK sekarang," ujad Masinton.
Masinton meminta Dewan Pengawas KPK untuk memeriksa Rossa setelah melakukan aksi semena-mena terhadap Kusnadi.
Karena, proses terhadap aksi Rossa kepada Kusnadi menjadi penting ke depannya demi memastikan penegakan hukum tidak dipakai untuk alat politik.