514 DPC PDIP Gugat Penyidik Gara-Gara Buku Hasto Disita, Begini Tanggapan KPK
Pun perihal penyitaan itu juga dilakukan karena kewenangan dari penyidik antirasuah untuk memburu Harun.
KPK juga tidak mau mengambil pusing
514 DPC PDIP Gugat Penyidik Gara-Gara Buku Hasto Disita, Begini Tanggapan KPK
Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto merespons gugatan kubu PDIP yang melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti yang telah menyita buku catatan milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Sebanyak 514 DPC PDIP telah membuat gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami meyakini Penyidik kami profesional dalam bertugas," kata Tessa saat dikonfirmasi, Senin (1/7).
KPK juga tidak mau mengambil pusing meskipun ratusan DPC PDIP membuat gugatan ke meja hijau. Tessa hanya mempersilahkan langkah hukum yang diambil PDIP apabila ada yang perlu dikoreksi.
"Namun kami juga terbuka untuk koreksi dan mempersilakan bila ada keluhan/gugatan dari pihak-pihak yang merasa tindakan Penyidik tidak proper atau melampaui kewenangan untuk menggunakan jalur dan saluran resmi," imbuh Tessa.
Terkait dengan materi gugatan yang digugat oleh kubu PDIP untuk segera mengembalikan buku catatan milik Hasto yang dianggap tidak ada hubungannya dengan penyidikan kasus suap oleh Harun Masiku. Tessa menegaskan proses penyidikan hingga saat ini masih berlangsung.
Pun perihal penyitaan itu juga dilakukan karena kewenangan dari penyidik antirasuah untuk memburu Harun.
"Proses Penyidikan masih berjalan dan Penyidik memiliki kewenangan untuk menyita dokumen atau barang bukti elektronik yang diduga memiliki petunjuk seputar perkara yang sedang ditangani. Jadi kita tunggu saja prosesnya," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, 514 DPC PDIPP melayangkan gugatan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan mereka dilayangkan setelah penyidik KPK menyita buku catatan milik Sekjen PDIP Harto Kristiyanto, ketika proses pemeriksaan kasus suap Harun Masiku beberpa waktu lalu.
"Kita mendaftarkan gugatan terkait dengan perampasan buku milik partai. Di sini kita menggugat AKBP Rosa Purbo Bekti dan kawan-kawannya. Dan juga kita gugatan ini gugatan perbuatan melawan hukum," ujar Koordinator Tim Hukum PDIP Ronny Talapessy di PN Jakarta Selatan, Senin (1/7).
"Dan ini akan diikuti rekan-rekan seluruh Indonesia, di mana gugatan akan didaftarkan sekitar 514 gugatan Per-DPC seluruh indonesia," lanjut Ronny.
Ronny menjelaskan buku catatan yang disita tim penyidik KPK tidak ada kaitannya dengan keberadaan Harun Masiku, yang saat ini jadi buronan KPK. Pun buku catatan Hasto itu hanya berisikan soal internal partai.
"Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan Pilkada yang akan datang, dan juga terkait dengan marwah partai kedaulatan partai, di mana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil," tegas Ronny.
"Di dalam petitum kami, kami meminta agar buku milik partai di mana tidak ada kaitannya dengan Harun Masiku yang ikut disita," sambung dia.
Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer itu juga mempertanyakan tindakan penyidik yang menyita buku catatan tersebut. Sebab sejatinya, kata Ronny, akan tidak ada tujuan jelas penyitaan itu dilakukan dan untuk siapa.
"Penegakan hukum harus sesuai dengan koridor janganlah penegakan hukum ini digunakan sebagai alat kekuasaan," pungkasnya.