KPK Sebut Gugatan Kubu Hasto Hambat Penyidikan Kasus Harun Masiku
Sebanyak 514 DPC PDIP menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyitaan buku catatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Gugatan 514 DPC PDIP itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
KPK Sebut Gugatan Kubu Hasto Hambat Penyidikan Kasus Harun Masiku
Sebanyak 514 DPC PDIP menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyitaan buku catatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Gugatan itu berdampak pada penyidikan kasus suap mantan Caleg PDIP, Harun Masiku.
"Nah teman-teman bisa melihat bahwa, tindakan-tindakan tersebut tentunya cukup mempengaruhi penyidikan, karena pasti penyidik akan dipanggil, akan diminta keterangan," ucap Tessa kepada wartawan, Rabu (3/7).
Penyitaan buku catatan tersebut terjadi pada saat Hasto diperiksa sebagai saksi untuk memburu keberadaan Harun pada Senin (10/6) lalu. Selian buku catatan, penyidik juga menyita handphone Hasto dan staffnya, Kusnadi.
Penyitaan tersebut justru membuat kubu Hasto meradang dengan membuat pelbagai laporan mulai dari Dewas KPK hingga meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK).
Tessa menegaskan, penyitaan handphone Hasto dan buku catatannya merupakan kewenangan dari penyidik KPK. Dia meyakini penyidik memperhatikan asas profesionalitas.
"KPK tetap berkomitmen, transparansi dan profesionalitas dijunjung tinggi. Kami tetap yakin atas profesionalitas penyidik-penyidik kami," tegas Tessa.
Gugatan 514 DPC PDIP itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka menggugat penyidik KPK terkait dengan penyitaan buku catatan milik Sekjen PDIP, Harto Kristiyanto ketika diperiksa sebagai saksi kasus suap Harun Masiku.
"Kita mendaftarkan gugatan terkait dengan perampasan buku milik partai. Di sini kita menggugat AKBP Rosa Purbo Bekti dan kawan-kawannya. Dan juga kita gugatan ini gugatan perbuatan melawan hukum," ujar Koordinator Tim Hukum PDIP, Ronny Talapessy di PN Jakarta Selatan, Senin (1/7).
"Dan ini akan diikuti rekan-rekan seluruh Indonesia di mana gugatan akan didaftarkan sekitar 514 gugatan per DPC seluruh indonesia," lanjut Ronny.
Ronny menjelaskan buku catatan yang disita oleh tim penyidik KPK tidak ada kaitannya dengan keberadaan Harun Masiku yang saat ini jadi buronan KPK. Pun isi dalam buku catatan Hasto itu hanya berisikan soal internal partai.
"Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan pilkada yang akan datang dan juga terkait dengan marwah partai kedaulatan partai dimana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil," tegas Ronny.
"Di dalam petitum kami, kami meminta agar buku milik partai di mana tidak ada kaitannya dengan Harun Masiku yang ikut disita," sambung dia.
Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer itu juga mempertanyakan tindakan penyidik yang menyita buku catatan tersebut.
Sebab sejatinya, kata Ronny, tidak ada tujuan jelas penyitaan itu dilakukan dan untuk siapa.
"Penegakan hukum harus sesuai dengan koridor janganlah penegakan hukum ini digunakan sebagai alat kekuasaan," pungkasnya.