KPK Bakal Kembalikan Buku Catatan hingga Handphone Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ini Syaratnya
Penyidik KPK masih memeriksa handphone dan buku catatan Hasto Kristiyanto untuk mengusut keberadaan tersangka kasus suap Harun Masiku.
Penyidik KPK masih memeriksa handphone dan buku catatan Hasto Kristiyanto untuk mengusut keberadaan tersangka kasus suap Harun Masiku.
KPK Bakal Kembalikan Buku Catatan hingga Handphone Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ini Syaratnya
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami keberadaan tersangka kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI, Harun Masiku. Pendalaman dilakukan penyidik KPK dengan memeriksa handphone dan catatan milik Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan staf pribadinya, Kusnadi.
"Semua alat bukti yang saat ini status sitaan penyidik tentunya akan digunakan apabila itu terkait dengan seputar perkara yang ditangani," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/7).
Syarat
Penyidik KPK bakal mengembalikan barang milik Hasto dan stafnya apabila tidak ditemukan alat bukti dalam perkara perburuan Harun.
"Kalau seandainya tidak ada kaitannya dan dinilai penyidik enggak ada hubungannya dengan perkara yang sedang ditangani tentunya alat bukti tersebut dapat segera dikembalikan," ujar Tessa.
Penyidik KPK hingga saat ini belum ada rencana mengembalikan barang bukti tersebut kepada Hasto. Penyidik antirasuah juga masih meneliti jejak keberadaan Harun.
"Masih digunakan oleh penyidik dalam rangka pembuktian perkara atau seputar perkara tersebut, untuk mencari tersangka HM," ucap Tessa.
Penyidik KPK meyakini, ada petunjuk keberadaan Harun dari penyitaan handphone dan catatan milik Hasto.
Namun apabila pada akhirnya tidak ditemukan bukti, KPK segera mengembalikan barang sitaan itu.
Perlawanan Hasto
Berkaitan dengan penyitaan itu, kubu Hasto telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke pihak Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK). Lalu yang terbaru adalah menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam salah satu petitum yang digugat kubu Hasto yakni meminta agar buku catatan milik Hasto untuk segera dikembalikan. Sebab menurutnya tidak ada kaitan dengan keberadaan Harun yang saat ini tengah diselidiki oleh KPK.