Ramai-Ramai 514 DPC PDIP Gugat Penyidik KPK Usai Buku Catatan Hasto Disita
514 DPC PDIP melayangkan gugatan terhadap penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti
Ramai-Ramai 514 DPC PDIP Gugat Penyidik KPK Usai Buku Catatan Hasto Disita
514 DPC PDIPP melayangkan gugatan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan mereka dilayangkan setelah penyidik KPK menyita buku catatan milik Sekjen PDIP Harto Kristiyanto, ketika proses pemeriksaan kasus suap Harun Masiku beberpa waktu lalu.
"Kita mendaftarkan gugatan terkait dengan perampasan buku milik partai. Di sini kita menggugat AKBP Rosa Purbo Bekti dan kawan-kawannya. Dan juga kita gugatan ini gugatan perbuatan melawan hukum," ujar Koordinator Tim Hukum PDIP Ronny Talapessy di PN Jakarta Selatan, Senin (1/7).
"Dan ini akan diikuti rekan-rekan seluruh Indonesia, di mana gugatan akan didaftarkan sekitar 514 gugatan Per-DPC seluruh indonesia," lanjut Ronny.
Ronny menjelaskan buku catatan yang disita tim penyidik KPK tidak ada kaitannya dengan keberadaan Harun Masiku, yang saat ini jadi buronan KPK. Pun buku catatan Hasto itu hanya berisikan soal internal partai.
"Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan Pilkada yang akan datang, dan juga terkait dengan marwah partai kedaulatan partai, di mana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil," tegas Ronny.
"Di dalam petitum kami, kami meminta agar buku milik partai di mana tidak ada kaitannya dengan Harun Masiku yang ikut disita," sambung dia.
Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer itu juga mempertanyakan tindakan penyidik yang menyita buku catatan tersebut. Sebab sejatinya, kata Ronny, akan tidak ada tujuan jelas penyitaan itu dilakukan dan untuk siapa.
"Penegakan hukum harus sesuai dengan koridor janganlah penegakan hukum ini digunakan sebagai alat kekuasaan," pungkasnya.
Bentuk laporan hukum yang dilakukan oleh kubu Hasto, tidak hanya ke PN Jakarta Selatan saja. Sebelumnya mereka juga sempat melaporkan penyidik KPK kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, lalu ke Komnas HAM.
Terkahir mereka sempat membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri, hanya saja kepolisian menyarankan agar laporannya itu terlebih dahulu diadukan ke pengadilan.