Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ramai-Ramai 514 DPC PDIP Gugat Penyidik KPK Usai Buku Catatan Hasto Disita

Ramai-Ramai 514 DPC PDIP Gugat Penyidik KPK Usai Buku Catatan Hasto Disita

Ramai-Ramai 514 DPC PDIP Gugat Penyidik KPK Usai Buku Catatan Hasto Disita

514 DPC PDIPP melayangkan gugatan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.


Gugatan mereka dilayangkan setelah penyidik KPK menyita buku catatan milik Sekjen PDIP Harto Kristiyanto, ketika proses pemeriksaan kasus suap Harun Masiku beberpa waktu lalu.

"Kita mendaftarkan gugatan terkait dengan perampasan buku milik partai. Di sini kita menggugat AKBP Rosa Purbo Bekti dan kawan-kawannya. Dan juga kita gugatan ini gugatan perbuatan melawan hukum," ujar Koordinator Tim Hukum PDIP Ronny Talapessy di PN Jakarta Selatan, Senin (1/7).


"Dan ini akan diikuti rekan-rekan seluruh Indonesia, di mana gugatan akan didaftarkan sekitar 514 gugatan Per-DPC seluruh indonesia," lanjut Ronny.

Ramai-Ramai 514 DPC PDIP Gugat Penyidik KPK Usai Buku Catatan Hasto Disita

Ronny menjelaskan buku catatan yang disita tim penyidik KPK tidak ada kaitannya dengan keberadaan Harun Masiku, yang saat ini jadi buronan KPK. Pun buku catatan Hasto itu hanya berisikan soal internal partai.

"Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan Pilkada yang akan datang, dan juga terkait dengan marwah partai kedaulatan partai, di mana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil," tegas Ronny.


"Di dalam petitum kami, kami meminta agar buku milik partai di mana tidak ada kaitannya dengan Harun Masiku yang ikut disita," sambung dia.

Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer itu juga mempertanyakan tindakan penyidik yang menyita buku catatan tersebut. Sebab sejatinya, kata Ronny, akan tidak ada tujuan jelas penyitaan itu dilakukan dan untuk siapa.


"Penegakan hukum harus sesuai dengan koridor janganlah penegakan hukum ini digunakan sebagai alat kekuasaan," pungkasnya.

Bentuk laporan hukum yang dilakukan oleh kubu Hasto, tidak hanya ke PN Jakarta Selatan saja. Sebelumnya mereka juga sempat melaporkan penyidik KPK kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, lalu ke Komnas HAM.


Terkahir mereka sempat membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri, hanya saja kepolisian menyarankan agar laporannya itu terlebih dahulu diadukan ke pengadilan.

Diduga Langgar Etik saat Periksa Sekjen PDIP, Penyidik KPK Rossa Purbo Dilaporkan ke Dewas
Diduga Langgar Etik saat Periksa Sekjen PDIP, Penyidik KPK Rossa Purbo Dilaporkan ke Dewas

Rossa diduga melanggar etik saat menyita ponsel dan buku catatan milik sekjen PDIP

Baca Selengkapnya
514 DPC PDIP Gugat Penyidik Gara-Gara Buku Hasto Disita, Begini Tanggapan KPK
514 DPC PDIP Gugat Penyidik Gara-Gara Buku Hasto Disita, Begini Tanggapan KPK

Pun perihal penyitaan itu juga dilakukan karena kewenangan dari penyidik antirasuah untuk memburu Harun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Babak Baru Perburuan Harun Masiku Seret Sekjen PDIP
Babak Baru Perburuan Harun Masiku Seret Sekjen PDIP

KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hingga menyita ponselnya

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Gugatan Kubu Hasto Hambat Penyidikan Kasus Harun Masiku
KPK Sebut Gugatan Kubu Hasto Hambat Penyidikan Kasus Harun Masiku

Sebanyak 514 DPC PDIP menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyitaan buku catatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Baca Selengkapnya
Ponsel dan Buku Tabungan Disita, Kubu Hasto Merasa Dijebak KPK
Ponsel dan Buku Tabungan Disita, Kubu Hasto Merasa Dijebak KPK

Penyidik KPK menyita dua ponsel dari Hasto, serta buku tabungan yang berisi Rp700.000 milik Kusnadi.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Ungkap Tujuan Ketua TKN Prabowo-Gibran Temui Megawati Hanya 5 Menit
Hasto PDIP Ungkap Tujuan Ketua TKN Prabowo-Gibran Temui Megawati Hanya 5 Menit

Berdasarkan pantauan merdeka.com, Rabu (10/4), kunjungan Rosan ke rumah Megawati hanya berlangsung lima menit.

Baca Selengkapnya
PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran
PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Namun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK Bela Rossa Purbo yang Dilaporkan ke Dewas Buntut Periksa Hasto: Geledah hingga Penyitaan Kewenangannya
Eks Penyidik KPK Bela Rossa Purbo yang Dilaporkan ke Dewas Buntut Periksa Hasto: Geledah hingga Penyitaan Kewenangannya

Tidak perlu ada pergantian penyidik KPK karena tindakan Rossa yang sesuai prosedur tersebut.

Baca Selengkapnya