PDIP Protes KPK Periksa Asisten Hasto dan Sita Barang Tanpa Prosedur: Pelanggaran Hak Asasi
PDIP bereaksi keras atas tindakan KPK yang memeriksa Kusnadi, asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan menyita barang miliknya tanpa prosedur.
PDIP bereaksi keras atas tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeriksa Kusnadi, asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan menyita barang miliknya tanpa prosedur.
PDIP Protes KPK Periksa Asisten Hasto dan Sita Barang Tanpa Prosedur: Pelanggaran Hak Asasi
Juru Bicara PDI Perjuangan, Chico Hakim menyesalkan tindakan KPK yang dinilai mengelabui Kusnadi saat diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus buronan Harun Masiku.
Chico kembali menegaskan, barang yang disita KPK bukanlah milik Hasto. "Perlu diketahui bahwa tas dan beberapa barang yang disita adalah bukan milik Sekjen melainkan milik Kusnadi (tas, kartu ATM yang saldonya hanya Rp700 ribu)," tulis Chico melalui pesan singkat diterima, Selasa (11/6).
Dia menambahkan, Kusnadi bukanlah pihak yang diundang KPK untuk bersaksi. Karena itu, tindakan KPK patut dipertanyakan asas hukumnya. Sebab Kusnadi tidak menyandang status apa pun dalam kasus yang sedang diusut, namun diperiksa selayaknya seorang yang terlibat.
"Kusnadi juga digeledah badannya dan dihujani banyak pertanyaan dengan cara yang interogatif dengan menggunakan diksi-diksi yang intimidatif selama lebih kurang 3 jam," ucapnya.
"Perlakuan terhadap Kusnadi ini tentu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak asasi yang bersangkutan," tegas Chico.
"Termasuk penyitaan barangnya yang tidak sesuai prosedur," imbuhnya.
Chico memastikan, Sekjen Hasto dan Kusnadi akan mengambil semua langkah yang dianggap perlu, termasuk langkah hukum untuk melawan perlakuan yang tidak sesuai prosedur dan hukum oleh pihak KPK.
Sebelumnya diberitakan, Penasihat Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Joy Tobing mengungkapkan terjadi intimidasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan Hasto sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Pasalnya, Joy mengata-kan penyidik KPK atas nama Rossa Purbo Bekti telah melakukan pe-langgaran dengan turut memeriksa, meng-geledah, dan menyita barang milik Kusnadi. Padahal, dia bukanlah objek pemanggilan dan pemeriksaan KPK.
"Ini kan kasusnya di-panggil sebagai saksi, tapi hari ini penyidik yang bernama Rossa, sudah secara ugal-ugalan melakukan penyitaan terhadap barang milik staf Pak Hasto, dengan semena-mena, dibentak-bentak dan diintimidasi," kata Joy dalam konfer-ensi pers, Senin (10/6).
Menurut Joy, penggeledahan terhadap Kusnadi tak disertai pendampingan. Sejumlah barang pribadi berupa ponsel hingga buku tabungan milik Kusnadi disita penyidik KPK.
"Ini kan nggak ada urusannya sama perkara dan tidak didampingi, dan semua yang disita itu milik pribadinya Mas Kusnadi, ada ATM, buku tabungan. Jadi kami sangat keberatan atas perilaku yang dilakukan saudara Rossa," jelas dia.
Oleh karenanya, penasihat hukum akan melaporkan kejadian tersebut kepada Dewan Pengawas KPK. Joy bilang, sikap penyidik terhadap Kusnadi merupakan pelanggaran etik berat.
"Hari ini kami akan melakukan tindakan yang tegas bahwa memang akan kami laporkan ke Dewas bahwa ini adalah pelanggaran etik berat," ujar dia.