![Takut Dikriminalisasi KPK, Staf Hasto Kristiyanto Kusnadi Cari Perlindungan ke LPSK](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/28/1719581596928-rct6j.jpeg)
![Takut Dikriminalisasi KPK, Staf Hasto Kristiyanto Kusnadi Cari Perlindungan ke LPSK](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/28/1719581596928-rct6j.jpeg)
Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto Kusnadi meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran berpotensi dikriminalisasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadiran Kusnadi dan Kuasa Hukum diterima oleh Komisioner LPSK Sri Suparyati bersama staf.
Kusnadi datang ke LPSK didampingi penasihat hukumnya, yakni Ronny Talapessy, Petrus Selestinus dan Jimmy dkk di Jakarta, Jumat (28/6).
Ronny mengatakan, kedatangan ke LPSK ini dilakukan imbas kejadian Kusnadi di KPK ataupun mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kami melihat dia (Kusnadi) diperlakukan secara tidak adil, melanggar hukum, melanggar hak hukum sebagai warga negara," ujar Ronny dalam keterangannya, Jumat (28/6).
Selain itu, Ronny menjelaskan Kusnadi tak ada kaitannya dengan perkara hukum Harun Masiku, namun dijebak oleh penyidik KPK.
Dia menyebut kliennya digeledah dan dilakukan perampasan properti milik pribadi dan buku milik partai.
"Saudara Kusnadi tidak ada kaitannya dengan perkara Harun Masiku, namun dijebak oleh penyidik KPK, kemudian digeledah dan kemudian dilakukan perampasan properti milik pribadi. Dan diperlakukan secara semena-mena tidak sesuai dengan hukum dan peraturan yang ada," tegas Ronny.
Atas kejadian itu, Ronny menyatakan Kusnadi perlu melapor ke LPSK untuk mencari perlindungan.
merdeka.com
Selain itu, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menindaklanjuti laporan dugaan sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyidik KPK saat proses pemeriksaan terhadap Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Kami meminta agar Dewas KPK segera menindaklanjuti aduan kami (terkait dugaan pelanggaran etik penyidik KPK, red)," kata Ronny Talapessy.
Ronny menilai penyidik KPK seperti AKBP Purbo Bekti Rossa telah melakukan pelanggaran etik. Setidaknya ada dua pelanggaran etik yang dilakukan penyidik KPK.
Pertama adalah ketika menjebak saudara Kusnadi di tanggal 10 Juni 2024, dimana tidak ada surat perintah apapun yang dimiliki penyidik KPK dalam melakukan tindakan tersebut.
"Kusnadi dijebak ke lantai dua (gedung KPK) kemudian properti milik pribadinya dirampas, dan juga buku milik PDI Perjuangan," jelas Ronny.
Kedua, pelanggaran etik yang fatal dan berat, karena terkait perubahan keterangan tanggal terjadinya perampasan ataupun penerimaan alat bukti.
Bareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaPermintaan pergantian penyidik dalam menangani sebuah kasus harus adanya dasar yang kuat.
Baca SelengkapnyaLPSK memutuskan hanya tiga yang menjadi terlindung, yakni Panji Harjanto, HT, dan UN.
Baca SelengkapnyaLPSK masih mendalami keterangan saksi dan keluarga korban pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaKusnadi juga membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan perampasan ponselnya setelah sebelumnya mendatangi Komnas HAM.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaTidak hanya ponsel yang disita, Kusnadi juga mengaku sempat dibentak saat menjalani introgerasi oleh penyidik di lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaKPK Buka Suara Dituding Salah Administrasi saat Sita Barang Staf Sekjen PDIP Kusnadi
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Berty Talapessy menilai pemeriksaan kliennya dilakukan penyidik KPK merupakan kejahatan hukum.
Baca Selengkapnya