Kubu Asisten Hasto PDIP Desak Komnas HAM Panggil Kapolri, Minta Penjelasan Personel Lakukan Penyidikan di KPK
Asisten Hasto PDIP sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran penyidik KPK ke Dewas dan Komnas HAM.
Asisten Hasto PDIP sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran penyidik KPK ke Dewas dan Komnas HAM.
Kubu Asisten Hasto PDIP Desak Komnas HAM Panggil Kapolri, Minta Penjelasan Personel Lakukan Penyidikan di KPK
Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi resmi membuat laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Laporan ini dibuat terkait sejumlah barang termasuk handphone, ATM serta buku tabungan pribadi miliknya disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai membuat laporan, pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus mendesak Komnas HAM memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan personel yang menjadi penyidik KPK.
Minta Penjelasan Kapolri
"Karena penyidik ini adalah anggota Polri, maka dalam penyelidikan Komnas HAM, kami meminta Komnas HAM juga memanggil Kapolri untuk didengar penjelasannya mengapa praktik-praktik penyidikan di KPK sekarang ini sangat merosot," kata Petrus di gedung Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).
Selain Kusnadi bukan sebagai pihak yang berperkara atau menjadi bagian dari perkara tersebut, menurut Petrus, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terhadap kliennya juga melanggar HAM. Apalagi penggeledahan terhadap Kusnadi oleh penyidik KPK tersebut berlangsung selama tiga jam.
"Terjadi pelanggaran HAM, terjadi perkara yang bergantung terlalu lama, kami sebagai advokat pun dilarang mendampingi saksi. Seorang kuasa hukum dilarang mendampingi saksi yang diperiksa oleh KPK," ujar Petrus.
Atas dasar itu, Petrus meminta Komnas HAM untuk segera memproses laporan kliennya tersebut. Terkhusus, kasus ini harus mendapatkan atensi langsung Kapolri. Sebab telah terjadi pelanggaran prosedur dan pelanggaran HAM terhadap seorang warga negara yang dilakukan oleh penyidik KPK dari unsur Polri.
"Kasus ini harus membuka mata pimpinan Polri, pimpinan KPK, untuk benahi penyidikan, proses penyidikan, proses penyelidikan, dan penuntutan yang terjadi di KPK," pungkas Petrus.