Kasus Pemerasan SYL, Dewas Ternyata Sudah Serahkan Surat Permintaan Supervisi Polda Metro ke Pimpinan KPK
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK.
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah meneruskan surat permintaan supervisi atau kerja sama yang dilayangkan Polda Metro Jaya kepada Pimpinan KPK agar ditindaklanjuti.
Kasus Pemerasan SYL, Dewas Ternyata Sudah Serahkan Surat Permintaan Supervisi Polda Metro ke Pimpinan KPK
Surat permintaan supervisi itu dimaksudkan agar KPK ikut dalam penyidikan kasus dugaan pemerasaan Pimpinan KPK atas penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
"Dewas sudah meneruskan ke pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat dikonfirmasi, Sabtu (28/10).
Albertina menambahkan, Dewas tidak memiliki kewenangan untuk menugaskan atau memerintahkan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Brigjen Didik Agung Widjanarko mengikuti penyidikan di Polda Metro Jaya bukan berada di tangan Dewas.
"Bukan memerintahkan. Yang punya kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK, bukan Dewas, makanya diteruskan ke pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti sesuainya kewenangannya."
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyatakan jika pihaknya bakal tetap melanjutkan proses kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021, meski KPK tidak merespons ajakan supervisi.
"Tidak, sama sekali tidak mengganggu atau menghambat jalannya penyidikan. Justru ini adalah bentuk transparansi penyidikan yg saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh tim gabungan. Ini bentuk transparansi penyidikan yang sedang kita lakukan," kata kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (27/10).
Padahal, Ade Safri sempat menjelaskan tujuan dari supervisi ini dilakukan demi memperlihatkan bahwa proses penyidikan yang sampai saat ini masih berlangsung, telah dijalankan secara transparan dan sesuai prosedur.
Permintaan supervisi yang telah dilayangkan kepada Pimpinan KPK dan Dewas KPK itu turut meminta agar Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Brigjen Didik Agung Widjanarko untuk mengikuti proses penyidikan.
"Mendorong pimpinan KPK RI menugaskan Deputi Korsub untuk melakukan supervisi penanganan a quo yang saat ini sedang ditangani penyidik gabungan," jelasnya.
Adapun apabila KPK untuk melakukan supervisi, penyidik bakal melibatkan pihak KPK dalam proses gelar perkara, seperti penetapan tersangka dalam kasus ini.