KPK Belum Terima Surat Supervisi Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo dari Polda Metro
Supervisi, jelas Ade, upaya Polda Metro menggandeng KPK dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan dilaporkan Syahrul Yasin Limpo.
Syahrul Yasin Limpo mempolisikan dugaan pemerasan pimpinan KPK
KPK Belum Terima Surat Supervisi Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo dari Polda Metro
Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat supervisi atau kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh pihak Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Rupanya, surat tersebut diklaim oleh KPK belum diterima.
"KPK sejauh ini belum menerima surat dimaksud ya, tapi nanti kami akan cek kembali," kata Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/10).
Terkait dengan surat supervisi yang diajukan oleh Polda Metro Jaya, Ali berujar pihaknya akan mempertimbangkan surat kerjasama yang telah diteken Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto apakah ada potensi kepentingan tertentu.
"Pada prinsipnya, KPK nantinya tentu akan mempertimbangkan apakah melakukan supervisi atau tidak, dengan melihat diantaranya pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan," ucap Ali.
"KPK sebagai lembaga yang diberikan amanah untuk melakukan koordinasi dan supervisi penegakan hukum TPK, selalu mendorong seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan efektf dan efisien, dengan tetap berdasarkan pada asas-asas hukum dan ketentuan yang berlaku,"
kata Jubir KPK Ali Fikri.
merdeka.com
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, tujuan permintaan supervisi itu langsung diteken Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto yang dilayangkan kepada KPK pada Rabu (11/10) kemarin.
"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (13/10).
Supervisi, jelas Ade, upaya Polda Metro menggandeng KPK dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan dilaporkan Syahrul Yasin Limpo.
"Untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," beber Ade Safri.
Sehingga apabila supervisi yang dilayangkan Polda Metro Jaya diterima KPK, proses gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus ini bakal melibatkan pihak KPK.
"Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," kata Ade Safri.
Kirim Surat Ke Jaksa
Selain dengan KPK, Polda Metro Jaya juga telah menerima surat P-16 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait penunjukan JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.
"Ini terkait dengan SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang telah dikirimkan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Kejati DKI Jakarta," ucap Ade Safri.
"Intinya dari surat P-16 penunjukkan JP7 telah ditunjuk JPU untuk melakukan penelitian dan mengikuti perkembangan penanganan perkara saat ini," tambah dia.