Ini Alasan KPK Belum Supervisi Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.
KPK mengatakan, supervisi dilaksanakan didasarkan pada Perpres 102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ini Alasan KPK Belum Supervisi Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menerima surat permohonan supervisi atau kerja sama dari Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.
"Iya kami sudah menerima surat permintaan supervisi dari Polda Metro Jaya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Minggu (29/10).
Ghufron berujar, pihaknya masih mempertimbangkan permintaan supervisi tersebut. Sebab, supervisi dilaksanakan didasarkan pada Perpres 102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam aturan tersebut, KPK baru bisa melaksanakan supervisi jika perkara tidak berjalan dalam waktu 2 tahun atau lebih.
"Sementara perkara yang dimintakan supervisi oleh Polda Metro Jaya mulai Agustus 2023. Artinya baru tiga bulan," ujar Ghufron.
Maka dari itu, Ghufron menyebut pihaknya masih mempertimbangkan supervisi tersebut agar bisa sesuai dengan prosedur hukum, mengingat kasus ini menjadi sorotan di masyarakat.
"Kami memahami Polda Metro Jaya meminta supervisi dalam kasus ini sebagai itikad transparansi agar proses hukum perkara ini akuntabel. Untuk itu masih kami pertimbangkan karena kamipun memahami segenap masyarakat memperhatikan perkara ini dan menunggu proses hukum yang akuntable namun kami harus tetap dalam prosedur hukum sesuai peraturan perundangan,"
tandasnya.
merdeka.com
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata telah meneruskan surat permohonan supervisi atau kerja sama yang dilayangkan Polda Metro Jaya kepada Pimpinan KPK. Surat permohonan itu diteruskan agar ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KPK.
Surat supervisi itu berisi permohonan agar KPK ikut dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo yang menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri terkait penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
"Dewas sudah meneruskan kepimpinan KPK untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,"
ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Sabtu 28 Oktober 2023.
merdeka.com
Namun, perihal penugasan atau perintah untuk Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Brigjen Pol Didik Agung Widjanarko agar mengikuti penyidikan di Polda Metro Jaya, bukan berada di tangan dewas.
"Bukan memerintahkan. Yang punya kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK bukan Dewas, makanya diteruskan ke pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti sesuainya kewenangannya,"
kata dia.
merdeka.com