Polda Metro Bakal Rapat Bareng KPK Bahas Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Rapat koordinasi itu rencananya akan digelar pekan depan.
Rapat koordinasi itu rencananya akan digelar pekan depan.
Polda Metro Bakal Rapat Bareng KPK Bahas Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berencana melakukan rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tindak lanjut atas permohonan supervisi penanganan kasus dugaan pemerasaan dialami eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Rapat koordinasi ini dilakukan setelah KPK menjawab surat permohonan supervisi yang dilayangkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
"Penyidik (KPK) sudah menjawab surat tersebut, yang pada intinya penyidik menyambut baik dan positif atas undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dimaksud," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (10/11).
Ade Safri menyampaikan rapat koordinasi itu rencananya akan digelar pekan depan. Sebab, untuk pekan ini pihaknya telah memiliki agenda penyidikan yang telah terjadwal sebelumnya.
"Penyidik menyampaikan untuk undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dimaksud dapatnya dijadwalkan kembali pada minggu ke-3 bulan November," kata dia.
Perlu diketahui surat itu telah dilayangkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke KPK pada 11 Oktober lalu. Dilanjutkan, Polda Metro Jaya yang juga bersurat ke Dewas Pengawas (Dewas) KPK pada 18 Oktober.
Perihal, Isi surat itu meminta agar Dewas turut mau membantu mendorong pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Brigjen Didik Agung Widjanarko dalam rangka pelaksanaan supervisi.
"Kami sudah kirimkan kemudian juga dari KPK RI sudah membalas, artinya tadi, tujuan proses penyidikan ini agar efisien, efektivitas dalam langkah-langkah proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Tanggapan KPK Soal Supervisi
KPK sempat menjelaskan pihaknya ingin lebih dahulu berdiskusi dengan pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Sebelum KPK menentukan perlu tidaknya melakukan supervisi, maka akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/11).Ali Fikri mengatakan, dari informasi yang nantinya diperoleh tersebut selanjutnya dilakukan analisis dan telaah untuk memutuskan.
"Apakah KPK perlu melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut atau tidak. Hal ini sebagaimana kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi yang diatur dalam Pasal 6, 8, 10, 10A UU Nomor 19 tahun 2019; Perpres 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar dia.