Praperadilan Syahrul Yasin Limpo, KPK Beberkan 164 Dokumen dan Bukti Elektronik
Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
164 bukti itu dibeberkan untuk mendukung argumentasi.
Praperadilan Syahrul Yasin Limpo, KPK Beberkan 164 Dokumen dan Bukti Elektronik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 164 bukti dalam sidang praperadilan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini (8/11) tim biro hukum KPK menyampaikan bukti sebanyak 164 dokumen dan termasuk bukti elektronik kepada hakim praperadilan PN Jakarta Selatan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
merdeka.com
Ali mengatakan, 164 bukti itu dibeberkan untuk mendukung argumentasi terkait penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka sesuai mekanisme hukum dan telah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup.
"Tim KPK juga akan memperkuat argumentasinya dengan menghadirkan ahli di persidangan dimaksud besok (9/11). Perkembangan akan disampaikan," kata Ali.
merdeka.com
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan mantan Menteri Pertanian (Mentan) ini ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Dia ingin menguji soal sah atau tidaknya status tersangkanya di lembaga antirasuah.
"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon:
Syahrul Yasin Limpo. Temohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," ujar Humas PN Jaksel Djumyanto dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).