Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo
Hakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di tubuh Kementan.
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo
Upaya eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk bebas dari jeratan tersangka kasus korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gugatannya di sidang praperadilan gugur.
Majelis hakim menolak seluruh gugatan SYL.
Hal itu sebagaimana dibacakan oleh dalam amar putusan oleh hakim tunggu Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyatakan menolak praperadilan oleh pemohon," ucap hakim Alimin dalam amar putusannya, Selasa (14/11).
Menurut Alimin, penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh KPK telah sesuai sebagaimana sebagaimana dalam Undang-Undang yang berlaku.
Hakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Dalam pengajuan gugatan praperadilan oleh pihak SYL sehubungan dengan penetapan status tersangkanya oleh KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di tubuh Kementan.
Dirinya yang tidak terima atas status tersangkanya menguji soal sah atau tidaknya status tersangkanya di lembaga antirasuah. Pada pokonya pihak SYL
meminta majelis hakim yang menangani mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya.
Selain itu, status akan tersangkanya oleh lembaga anti rasuah dianggap tidak sah dan batal demi hukum.
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Menyatakan status Pemohon sebagai tersangka yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.