Kapolda Metro Jaya Surati KPK, Ajukan Supervisi Usut Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Proses gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus ini bakal melibatkan pihak KPK.
Proses gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus ini bakal melibatkan pihak KPK.
Kapolda Metro Jaya Surati KPK, Ajukan Supervisi Usut Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat supervisi atau kerja sama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasaan Pimpinan KPK atas penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, tujuan permintaan supervisi itu langsung ditaken Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto yang dilayangkan kepada KPK pada Rabu (11/10) kemarin.
"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (13/10).
Surat tersebut dimaksudkan agar proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya yang telah mendapat asistensi Dittipikor Bareskrim Polri turut diikuti oleh KPK melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi pada KPK RI
"Untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," beber Ade Safri.
Sehingga apabila supervisi yang dilayangkan Polda Metro Jaya diterima KPK, proses gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus ini bakal melibatkan pihak KPK.
"Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," kata Ade Safri.
Kirim Surat ke Jaksa
Selain dengan KPK, Polda Metro Jaya juga telah menerima surat P-16 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait penunjukan JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.
"Ini terkait dengan SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang telah dikirimkan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Kejati DKI Jakarta," ucap Ade Safri.
"Intinya dari surat P-16 penunjukkan JP7 telah ditunjuk JPU untuk melakukan penelitian dan mengikuti perkembangan penanganan perkara saat ini," tambah dia.
Adapun diketahui penyidik saat ini telah memutuskan menaikan kasus terkait dugaan pemerasaan Pimpinan KPK atas penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke tahap penyidikan.
Setelah ditemukan unsur pidana, atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.