Kejati DKI Terima SPDP Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Belum Ada Tersangka
"Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta," ucap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Kamis (26/10).
Saat itu Syahrul melaporkan pimpinan KPK
Kejati DKI Terima SPDP Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Belum Ada Tersangka
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
"Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta," ucap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Kamis (26/10).
Namun, dari SPDP yang diterima Kejati DKI pada Rabu, 11 Oktober 2023 lalu masih bersifat umum. Belum ada mencantumkan terkait penetapan tersangka dalam kasus ini.
“SPDP masih bersifat umum, belum memuat tersangka di dalamnya,” ujarnya lagi.
Sementara untuk aktifitas saat ini, diketahui penyidik Polda Metro Jaya tengah melakukan serangkaian prosea pengeledahan di safe house diduga milik Ketua KPK, Firli Bahuri.
Rumah tersebut berada di kawasan Ketanegara, Jakarta Selatan dan kawasan Bekasi, Jawa Barat. Namun sayangnya belum ada terkait statmen resmi dari polisi terkait penggeledahan tersebut.
Setelah Periksa Firli
Sebelumnya diketahui aktivitas penggeledahan ini diketahui dilakukan setelah Polisi sebelumnya memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (24/10) kemarin.
Dimana, total sudah ada kurang lebih 52 orang sebagai saksi dimana 8 orang dari pegawai KPK, 12 orang dari pegawai Kementan, dan 32 orang saksi lain di luar kedua instansi tersebut.
Mereka semua diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL naik ke penyidikan setelah ditemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan tersebut.
Pemerasan ini diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.