Sebelum Periksa Firli Bahuri Besok, Polisi Cecar 6 Pegawai KPK Terkait Kasus Pemerasan SYL
Sampai Rabu (18/10) kemarin, penyidik total telah memeriksa 45 orang sebagai saksi usai kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL
Polisi masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK.
Sebelum Periksa Firli Bahuri Besok, Polisi Cecar 6 Pegawai KPK Terkait Kasus Pemerasan SYL
Polda Metro Jaya kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK saat menangani korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021. Hari ini, Kamis (19/10), enam orang pegawai KPK diperiksa.
Pemeriksaan enam pegawai KPK satu hari sebelum pemanggilan Firli Bahuri sebagai saksi pada Jumat (20/10) besok.
"Agenda pemeriksaan hari ini enam orang saksi dari pegawai KPK RI," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keteranganya.
Selain pegawai KPK, penyidik juga memanggil satu orang saksi dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan satu saksi lain.
Namun sayangnya, kepolisian tidak merinci identitas delapan saksi termasuk pegawai KPK dan Pejabat Kementan yang dipanggil dalam pemeriksaan hari ini.
Panggil Firli Bahuri Besok
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
"Telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada sdr FB selaku Ketua KPK RI untuk dimintai keterangannya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers, Rabu (18/10).
Pemeriksaan terhadap Firli bakal dijadwalkan Jumat, 20 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 di ruang pemeriksaan Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus.
Pemeriksaan terhadap Firli juga sempat disinggung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang juga membuka peluang apabila yang bersangkutan memang layak untuk dimintai keterangan.
"Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa. Dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita minta keterangan, nanti kita lihat," sebutnya.
"Ya (alasan saksi diperiksa) kaitannya dong, terkait apa tidak (dalam kasus)," tambah dia.
Sementara sampai Rabu (18/10) kemarin, penyidik total telah memeriksa 45 orang sebagai saksi usai kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL naik ke penyidikan setelah ditemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan itu.
Pemerasan ini diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.