Batal Hadir Hari ini, Ketua KPK akan Diperiksa Kasus Pemerasan SYL pada 24 Oktober
Penyidik telah memeriksa kurang lebih 52 orang sebagai saksi usai kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL naik ke penyidikan.
Firli batal hadir hari ini karena kegiatan teragenda.
Batal Hadir Hari ini, Ketua KPK akan Diperiksa Kasus Pemerasan SYL pada 24 Oktober
Polda Metro Jaya telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021, Selasa (25/10).
"Untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa, 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Jumat (20/10).
Kepastian Pemeriksaan Firli dijadwalkan, setelah surat panggilan ulang resmi diterima KPK sekitar pukul 14.30 WIB hari ini. Hal itu menyusul, Firli yang tidak hadir dalam pemeriksaan Jumat (20/10).
"Yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan dengan pertimbangan. Pertama ada jadwal kedinasan yang bersamaan dan sudah dischedulkan sebelumnya.Ketua KPK RI perlu waktu untuk pelajari materi pemeriksaan,"
sebutnya.
Firli Batal Hadir
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dipastikan batal menghadiri pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya. Hal itu demikian disampaikan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Namun, mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya. Maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,"
kata Ghufron dalam keteranganya, Jumat (20/10).
Alasan Firli tidak hadir hari ini, karena telah ada agenda dinas yang sebelumnya telah dijadwalkan. Sehingga Ia pun telah mengirim surat pemberitahuan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam RI, Mahfud MD.
"Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI,"
kata dia.
"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan. Mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,"
tambah Ghufron.
Adapun sejauh ini, penyidik telah memeriksa kurang lebih 52 orang sebagai saksi usai kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL naik ke penyidikan setelah ditemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan itu.
Pemerasan ini diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.