Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Diperiksa Polda Metro Hari Ini
Ajudan Firli diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian.
Pemeriksaan ajudan Firli ini dilakukan bersama dengan saksi yang dipanggil untuk pemeriksaan tambahan.
Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Diperiksa Polda Metro Hari Ini
Aide de Camp (ADC) atau ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kevin Egananta bakal kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan terhadap Kevin dilakukan bersama dengan orang yang dipanggil untuk pemeriksaan tambahan.
“Untuk agenda pemeriksaan Rabu tanggal 18 Oktober 2023, 3 orang saksi pemeriksaan tambahan. Salah satunya adc Ketua KPK RI,” kata Ade Safri dalam keteranganya, Rabu (18/10).
Adapun pemeriksaan tambahan terhadap ketiga saksi tersebut merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan pada hari Jumat (13/10) lalu.
Selain pemeriksaan tambahan, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap 16 saksi lain, dilingkungan KPK, Kementan, Esk Wakil Ketua KPK 2007-2011, dan saksi lain.
"Seorang saksi dari eks Wakil Ketua KPK RI periode tahun 2007-2011, 6 orang saksi ajudan pejabat eselon 1 di Kementan RI, satu orang Pamwal Ketua KPK RI, dan delapan orang saksi lainnya," sebut dia.
Sejauh ini tercatat sejumlah saksi telah diperiksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terbaru dan berhasil ditemui awak media yakni Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang diperiksa Selasa, Rabu (18/10).
Saut Desak Firli Tersangka
Usai pemeriksaan, Saut turut mendesak Polda Metro Jaya bisa menjerat Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
"Ya kalau gw kemari (ke Polda Metro Jaya) gak ditersangkakan (Firli Bahuri), ya sia-sia gw kemari kesini. Mending gw dirumah aja ngomong sama lu sama media kemana-kemana teriak teriak," ujar Saut kepada awak media.
Oleh sebab itu, Saut berharap kasus ini bisa diusut sampai tuntas oleh Polda Metro Jaya. Sebagaimana sinyal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta agar kasus ditangani secara profesional.
"Maka kita berharap itu harus difollow up, keliatannya sinyalnya cukup kuat dari Kapolri dan timnya disini untuk kemudian itu di follow up," kata dia.
"I have no any doubt about itu (saya enggak punya keraguan sama sekali tentang itu). Kalau saya, enggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu saya kemari," tambah dia.
Adapun alasan Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019, yakin Firli bisa jadi tersangka karena adanya pengaduan indikasi korupsi di Kementan yang sejatinya telah diterima KPK lewat dumas sejak 2021.
Ketika aduan telah masuk dan diterima KPK, Firli nyatanya malah bertemu Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 2 Agustus 2022 atau sekitar tahun 2022. Hal itu sebagaimana foto yang beredar terkait pertemuan keduanya di salah satu Gor Bulutangkis di Jakarta.
Oleh sebab itu, Saut yakin pertemuan antara Firli dengan SYL dianggapnya melanggar Pasal 36 dan 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat diancam pidana selama lima tahun.
"Jadi 36, 65 itu dengan alasan apapun ya dilarang. Atau dilarang dengan alasan apapun tidak diperkenankan Pimpinan KPK itu bertemu dengan orang yang sedang berperkara," kata Saut.
"Tidak boleh di pasal 36-nya, 65-nya itu di pidana penjara 5 tahun kalau bertemu dengan pihak yang berperkara," tambah dia.
Adapun diketahui pemeriksaan terhadap Eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang merupakan bagian dari proses penyidikan terkait dugaan pemerasaan Pimpinan KPK atas penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Setelah ditemukan unsur pidana, atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.