Eks Pimpinan KPK Desak Polisi Tetapkan Firli Bahuri Tersangka: Kalau Enggak, Sia-Sia ke Sini
Di sisi lain, Saut juga mendesak agar Dewas KPK turut menyelidiki terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli akibat bertemu SYL.
SAut diperiksa kasus pemerasan pimpinan KPK
Eks Pimpinan KPK Desak Polisi Tetapkan Firli Bahuri Tersangka: Kalau Enggak, Sia-Sia ke Sini
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mendesak agar Polda Metro Jaya bisa menjerat Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Desakan itu disampaikan Saut secara blak-blakan, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi ahli oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (17/10).
"Ya kalau saya kemari (ke Polda Metro Jaya) enggak ditersangkakan (Firli Bahuri), ya sia-sia saya kemari ke sini. Mending saya di rumah saja ngomong sama media kemana-kemana teriak teriak,"
ujar Saut kepada awak media.
merdeka.com
Oleh sebab itu, Saut berharap kasus ini bisa diusut sampai tuntas oleh Polda Metro Jaya. Sebagaimana sinyal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta agar kasus ditangani secara profesional.
"Maka kita berharap itu harus difollow up, keliatannya sinyalnya cukup kuat dari Kapolri dan timnya di sini untuk kemudian itu di follow up," kata dia.
"I have no any doubt about itu (saya enggak punya keraguan sama sekali tentang itu). Kalau saya, enggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu saya kemari,"
kata Saut.
merdeka.com
Alasan Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019, yakin Firli bisa jadi tersangka karena adanya pengaduan indikasi korupsi di Kementan yang sejatinya telah diterima KPK lewat dumas sejak 2021.
Ketika aduan telah masuk dan diterima KPK, Firli nyatanya malah bertemu Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 2 Agustus 2022 atau sekitar tahun 2022. Hal itu sebagaimana foto yang beredar terkait pertemuan keduanya di salah satu Gor Bulutangkis di Jakarta.
Oleh sebab itu, Saut yakin pertemuan antara Firli dengan SYL dianggapnya melanggar Pasal 36 dan 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat diancam pidana selama lima tahun.
"Jadi 36, 65 itu dengan alasan apapun ya dilarang. Atau dilarang dengan alasan apapun tidak diperkenankan Pimpinan KPK itu bertemu dengan orang yang sedang berperkara," kata Saut.
"Tidak boleh di pasal 36-nya, 65-nya itu di pidana penjara 5 tahun kalau bertemu dengan pihak yang berperkara," tambah dia.
Di sisi lain, Saut juga mendesak agar Dewas KPK turut menyelidiki terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli akibat bertemu SYL.
"Oh iya itu nantinya (sanksi etik). Kalau mereka smart kalau mereka produnce, kalau mereka paham dengan Undang-undang KPK baru, meskipun saya enggak happy dengan Undang-undang baru itu," kata Saut.
Makanya, Saut menyebut hal ini harus segera ditindaklanjuti oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Komisi Dewas KPK itu bekerja atas 5 hal, integritas, yang disebutnya sinergi, profesional, kepemimpinan dan keadilan. Jadi profesional gak ini pimpinan ketemu sama orang yang berperkara? berarti melanggar kan. Harusnya komisi etiknya bekerja dong. Harusnya Dewas sudah mulai bekerja kalau memang itu terjadi. Tapi sampai hari ini kita nggak denger kan," pungkasnya.
Adapun diketahui pemeriksaan terhadap Eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang merupakan bagian dari proses penyidikan terkait dugaan pemerasaan Pimpinan KPK atas penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).