Kasus Penipuan Modus COD Emas, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Mereka beraksi dengan peran-peran yang berbeda. Adapun, sasarannya adalah pedagang emas.
Polisi mengungkap kasus penipuan modus beli emas dan logam mulia dengan sistem Cash on Delivery alias COD. Tiga orang pelaku pun ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, para pelaku berjumlah tiga orang. Mereka beraksi dengan peran-peran yang berbeda. Adapun, sasarannya adalah pedagang emas.
"Kasus yang dilakukan rekan-rekan Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jadi para pelaku ini 3 orang, modusnya COD fiktif," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (16/12).
Ade Ary menerangkan, para pelaku awalnya memesan emas atau logam mulia via WhatsApp. Namun, para pelaku meminta transaksi pembelian dengan sistem COD.
"Setelah para pelaku memesan, kemudian bertemu dengan korban yang merupakan penjual," ujar dia.
Pelaku Sudah Ditahan
Ade Ary menerangkan, para pelaku mengecek kondisi emas. Ketika itu, dia menunjukkan bukti transfer terkait pembelian emas.
"Pelaku ini menunjukkan bukti transfer fiktif kepada korban," ujar dia.
Ade Ary menerangkan, korban lalu menyerahkan emas atau logam mulia kepada para pelaku.
"Setelah emas dipegang, para pelaku meninggalkan korban atau kabur," ujar dia.
Terkait kejadian ini, tiga pelaku sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 378 KUHP dan 365 KUHP.
"Besok akan dilakukan pres rilis," tandas dia.