Satroni Tiga Toko Emas di Jateng, Komplotan Perampok Bersenpi asal Jatim Diringkus
Ditreskrimum Polda Jateng membongkar komplotan perampok bersenpi asal Jawa Timur. Mereka diringkus setelah merampok tiga toko emas.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng membongkar komplotan perampok bersenpi asal Jawa Timur. Mereka diringkus setelah merampok tiga toko emas di Jawa Tengah.
Satroni Tiga Toko Emas di Jateng, Komplotan Perampok Bersenpi asal Jatim Diringkus
Teranyar, dua di antara tiga tersangka beraksi menyatroni toko emas di Kabupaten Blora setelah Lebaran 2024.
"Jadi dua pelaku datang dengan menodongkan senpi ke pegawai toko. Pelaku mengancam dan semua pegawai suruh diam, di situlah pelaku memanfaatkan mengambil barang-barang perhiasan emas di etalase dan dimasukkan ke tas. Motif ini karena alasan pelaku kebutuhan meningkat saat lebaran," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Rabu (24/4).
Pelaku membawa uang dan perhiasan dalam tas dan langsung kabur dengan motor. Total kerugian Rp150 juta.
Pemilik toko yang menjadi korban perampokan pada Selasa (16/4) langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi Polda Jatim.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan warga Jatim. Mereka pun ditangkap di kediaman masing-masing.
"MM (27) warga Dusun Ndayu RT24/RW08, Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jatim dan AP (41) warga Perumahan Puri Permata Blok A22 Kabupaten Tulungagung, Jatim," ungkapnya.
Dari hasil pengembangan penyidikan, ternyata AP pernah beraksi bersama pelaku GS (29) warga Dusun Krajan RT 5 RW 1, Desa Sidem, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Jatim. "
Jadi mereka ini merampok 2 toko emas di Cepu, Blora dan Bojonegoro pada Agustus dan Oktober 2023. Hasil pengembangan GS dibekuk," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara senpi revolver jenis air softgun yang digunakan beli online. Dari situ air softgunnya upgrade selongsong diganti dan dimodifikasi.
"Beli online sudah diupgrade selongsong peluru dari gotri. Digunakan untuk menakut-nakuti saja," jelasnya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga pucuk senpi rakitan beserta 12 butir peluru gotri, ratusan perhiasan yang belum terjual, 2 buah handphone, 1 unit sepeda motor, dan uang tunai hasil penjualan perhiasan sebesar Rp8,2 juta.
"Mereka adalah residivis, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," pungkas Luthfi.