SPBU di Garut Jadi Sasaran Perampokan, Uang Rp190 Juta Raib dan Satpam Dilumpuhkan
Saat kejadian satpam sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet.
Tiga dari lima perampok yang melakukan aksi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di Garut berhasil ditangkap polisi. Ketiganya pun diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat ditangkap.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan bahwa kawanan perampok itu beraksi pada Rabu, 16 Oktober 2024 pagi sekitar pukul 01.30 WIB.
"Tempat kejadiannya di SPBU yang ada di jalan Pembangunan, Garut" kata Fajar, Senin (28/10).
Dia menjelaskan bahwa saat kejadian, di SPBU terdapat seorang korban yaitu satpam yang sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet. Saat tengah melakukan aktivitasnya, tiga orang terduga pelaku yang menggunakan penutup kepala mendatangi korban.
"Para pelaku kemudian menodongkan senjata api dan golok kepada korban. Korban kemudian langsung diikat tangan dan kakinya dengan kabel tis maupun dengan lakban hitam," jelasnya.
Setelah berhasil melumpuhkan satpam, para pelaku beraksi dengan mengambil uang yang ada di dalam berangkas sebesar Rp190 juta. Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri.
Meski para pelaku sudah melarikan diri, korban tidak bisa melepaskan diri dari ikatan. Sampai akhirnya sekitar pukul 03.30 WIB korban ditemukan oleh salah seorang saksi dan langsung melaporkan apa yang terjadi kepada pihaknya.
"Pada tanggal 24 Oktober hari Kamis kemarin tim kami dari Reserse Polres Garut telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku di wilayah Kabupaten Bandung pelakunya, dan dua pelaku saat ini sedang dalam pencarian orang, sedang dilakukan pengejaran," ungkapnya.
Untuk ketiga orang yang berhasil ditangkap berinisial AF asal Bogor, ASM asal Bandung, dan KS dan asal Bandung. Ketiganya ditangkap bersama sejumlah barang bukti, mulai linggis hingga kendaraan roda empat.
Menurut Fajar, para pelaku yang berhasil ditangkap dan yang saat ini sedang dikejar adalah residivis dalam kasus yang sama, yaitu pencurian dengan kekerasan.
"Mereka beraksi di beberapa kota, jadi ini pelaku curas antar kota lintas provinsi," sebutnya.
Meski begitu, Fajar mengaku pihaknya masih terus melakukan pendalaman kepada para pelaku untuk pengembangan lebih lanjut. "Sementara tersangka tersangka baru mengakui baru sekali di Garut" ucapnya.
Kepada polisi, para pelaku sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu melakukan profiling tempat yang akan menjadi tempat beraksi. Mereka melakukan survei beberapa hari sebelumnya ke SPBU.
"Memang secara acak (melakukan aksi pencurian), namun mereka telah mempersiapkan, mempelajari sasaran kebetulan memang sasaran SPBU di jalan pembangunan. Mereka nilai bisa dilakukan pencurian, sehingga TKP tersebut mereka kerjakan," katanya.
Uang ratusan juta rupiah juga yang dicuri para pelaku, menurut Fajar, sebagai besar sudah habis dibagi-bagi, termasuk oleh dua DPO Karena diduga melarikan diri ke luar pulau Jawa. Setiap pelaku rata-rata menerima uang Rp20 juta hingga Rp30 juta, disesuaikan dengan perannya.
"Uang yang diterima ada yang dipakai membayar hutang dan juga membeli yang lainnya. Kepada para pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkasnya.