Tenteng Airsoft Gun, Maling Motor di Padang Ngaku-Ngaku Polisi Alibi Bubarkan Tawuran
Aksi tersebut terjadi di Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa, (17/12) sekira pukul 05.00 Wib.
Polresta Padang berhasil mengamankan lima orang terkait aksi pencurian dengan kekerasan, dua orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolresta Padang AKBP Ruly Indra Wijayanto mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial SHP (27) dan SRU (25).
"Sementara tiga orang masih lagi dalam proses pemeriksaan para saksi," tuturnya saat konferensi pers di Mapolresta Padang, Rabu, (18/12) sore.
Ia melanjutkan, aksi tersebut terjadi di Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa, (17/12) sekira pukul 05.00 Wib.
"Modus tersangka adalah berpura-pura menjadi anggota Polri, kemudian mengamakan aksi tawuran. Selanjutnya tersangka mengambil motor milik korban," ujarnya.
Ia mengatakan, dari tersangka berhasil diamankan tiga motor korban dan dua buah senjata jenis airsoft gun.
"Saat ini penyidikan masih terus dilakukan," ujarnya.
Ia melanjutkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
"Para tersangka terancam kurunggan 9 tahun penjara," tuturnya.