Gadis Berusia 20 Tahun Polisikan Pacarnya, Baru 6 Bulan Jadian Dianiaya & Barang Berharga Dibawa Kabur
Keduanya pertama kali bertemu pada 11 Juni 2024, komunikasi terus terjalin hingga pada 19 Juni 2024 resmi berpacaran.
Kasus pencurian dan penganiayaan yang diduga menimpa seorang gadis bernama TW dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor. Perempuan berusia 20 tahun itu pun mendatangi polisi, bersama orang tua dan kuasa hukumnya.
Pelaku penganiayaan dan pencurian tersebut diduga merupakan pacar korban yakni UMD. Berdasarkan keterangan TW kepada pers di Polres Kabupaten Bogor, ia mengaku sudah lima kali mengalami penganiayaan oleh UMD.
Awalnya korban dikenalkan dengan pelaku oleh temannya. Lalu keduanya pertama kali bertemu pada 11 Juni 2024, komunikasi terus terjalin hingga pada 19 Juni 2024 resmi berpacaran.
TW mengungkapkan, penganiayaan pertama terjadi pada 25 Agustus 2024 di sebuah kos-kosan di Desa Sanja, Jawa Barat. Saat itu leher korban dicekik, dipukul, serta dipaksa memasukkan minuman keras ke dalam mulutnya.
Kejadian serupa kembali terjadi pada 1 September 2024 pukul 04.00 Wib di lokasi yang sama. Akibatnya, kepala korban di sebelah kiri mengalami cidera.
Penganiayaan berlanjut pada 27 Oktober 2024. Tidak hanya dipukul, korban juga disiram air dan dipaksa ditelanjangi, lalu dikeluarkan dari kamar hotel, serta diancam akan dipermalukan di media sosial.
Berikutnya pada awal November, pelaku kembali melalukan tindak kekerasan kepada korban berupa pencekikkan dan pencubitan. Lalu pada 5 Desember, pelaku sengaja membuat korban kecelakaan di jalan tol.
Jasa Marga pun datang menolong korban di Kilometer 17 Tol Jagorawi. Hanya saja, pencekikkan kembali terjadi di dalam kendaraan milik Jasa Marga, hingga korban tidak dapat bernafas. Sampai akhirnya, korban diamankan oleh pihak Jasa Marga.
Atas tindak penganiayaan kekerasan tersebut korban dan tim kuasa hukum telah melapor ke Polres Kabupaten Bogor. UMD dilaporkan atas Tindak Pidana Pencurian dan Penganiayaan atau Penganiayaan Ringan dengan Ancaman Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan 351 KUHP atau 352 KUHP dan 335 KUHPidana, Korban mengalami luka memar di bagian lengan, kaki sebelah kiri dan luka cakar di bagian leher serta kerugian materi kurang lebih Rp22 juta.
"Saya sebagai orang tua Tiana Wardani, ikut menemani putri saya dan mendampingi pengacara anak saya datang ke Polres Kab Bogor ini untuk menanyakan perkembagan laporan anak saya. Anak saya dianiaya, oleh pacarnya dan HP anak saya dirampas," ujar orang tua korban usai mendampingi anaknya di Polres Kabupaten Bogor.
Tanya Perkembangan Proses Hukum
Ketua Tim Kuasa Hukum Korban yakni Krisna Dinata menambahkan, mereka mempertanyakan kelanjutan pelaporan yang dilakukan pada 5 Desember lalu.
"Tadi saya sudah jumpa dengan Kanit, bahwa waktu pelaporan pertama yang menangani adalah Unit 2 Ranmor, dan sekarang dilimpahkan kepada Unit 3 Jatanras," jelas dia.
Ia mengatakan, melalui Kepala Unit (Kanit) Polres Kabupaten Bogor terlapor (UMD) sudah meminta agar dapat diupayakan Restorative Justice (RG) dengan korban pelapor. Hanya saja timnya tidak setuju melakukan RG.
"Biarkan proses hukum di kepolisian berjalan. Untuk saat ini, proses penanganan pelaporan di polres Kabupaten Bogor masih wajar-wajar saja, sementara ini kami masih dengan pasal KUHP, belum dengan UU lain. Selain itu, kami tim kuasa hukum akan mendalami dulu, informasi dari klien berkaitan kasus UU ITE," tegas Krisna.