Ayah di Sumsel Perkosa Putri Kandung Selama 21 Tahun hingga Punya Anak
Perkosaan terus berulang dan korban tak bisa berbuat banyak karena kerap dianiaya ayahnya jika menolak keinginannya.
Seorang ayah di Empat Lawang, Sumatera Selatan, ML (60), berbuat bejat dengan menjadikan putri kandungnya, SA (36), sebagai pelampiasan nafsunya. Ironisnya, perbuatan itu berlangsung selama 21 tahun hingga memiliki anak.
Kejahatan pelaku pertama kali terjadi pada 2002 atau pada saat korban masih duduk di kelas 1 SMP. Pelaku mendatangi kamar anaknya dan memaksa dilayani dengan ancaman akan melakukan kekerasan.
Perkosaan terus berulang dan korban tak bisa berbuat banyak. Ia kerap dianiaya ayahnya jika menolak keinginannya.
Parahnya lagi, pelaku memukuli istrinya atau ibu korban jika putrinya itu enggan meladeninya. Ibu korban sudah mengetahui aksi bejat pelaku tapi tak bisa melawan karena takut nyawa dirinya dan anak-anaknya terancam.
Korban Hamil dan Melahirkan
Persetubuhan secara paksa itu bahkan menyebabkan korban hamil dan melahirkan seorang anak. Anehnya pelaku tak punya malu dan menganggap perbuatannya tak ada yang salah.
"Tersangka mengaku ketagihan dan tidak bisa membendung nafsunya meski masih punya istri," ungkap Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP Alpian, Rabu (11/12).
Perkosaan terakhir terjadi pada 16 Oktober 2024. Korban lagi-lagi dipukuli terlebih dahulu karena memberontak dan melawan.
"Perkosaan terjadi selama 21 tahun, tersangka sendiri tidak ingat lagi berapa kali saking seringnya," kata Alpian.
Alpian menyebut perbuatan tersangka terbongkar setelah adik korban melapor ke polisi. Dia tak tahan melihat kakak dan ibunya sering menangis akibat kesakitan dianiaya ayahnya.
"Yang lapor bukan korban, tapi adiknya, dia tahu kejadiannya dan kesal dengan tingkah tersangka," kata Alpian.
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (4) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan UU KDRT dengan ancaman pidana kurungan selama 15 tahun. Barang bukti disita senjata tajam, kayu balok, pakaian korban, perlengkapan tidur, dan rak kosmetik.