Ibu di Garut Tuduh Sejumlah Siswa SMP Cabuli Putrinya, Pelaku Ternyata Suami Sendiri
Kasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Seorang ibu di Garut, Jawa Barat, melaporkan sejumlah pelajar SMP ke polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap putrinya yang masih duduk di bangku SD. Namun, pelaku pencabulan itu ternyata suaminya sendiri.
Ibu di Garut Tuduh Sejumlah Siswa SMP Cabuli Putrinya, Pelaku Ternyata Suami Sendiri
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan seorang ibu asal Kecamatan Pakenjeng ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA). Dalam laporannya, ibu tersebut melaporkan sejumlah anak yang masih SMP karena diduga melakukan pencabulan kepada anak perempuannya yang masih berusia 10 tahun.
"Atas laporan itu kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan juga korban. Namun dalam pemeriksaan ada beberapa keterangan yang tidak sinkron antara pengakuan korban dengan pelaku, sehingga kami melibatkan psikolog untuk mengungkap kasus tersebut."
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, Rabu (18/10).
Pelibatan psikolog tersebut pun membuahkan hasil. Korban akhirnya mengaku bahwa pelaku pencabulan sebenarnya bukanlah pelajar SMP yang dilaporkan, melainkan ayah tirinya yang merupakan suami dari ibunya berinisial TH (23).
"Atas pengakuan itu, perkara yang terlapornya para pelajar SMP kami langsung terbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," ungkapnya.
Pengakuan korban mengenai pelaku yang mencabulinya cukup membuat ibunya kaget. Wanita itu langsung membuat laporan baru. Polisi langsung menindaklanjuti.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi pun langsung mengamankan pelaku TH tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, TH mengakui perbuatannya yang telah mencabuli anak tirinya beberapa kali dalam kurun waktu beberapa bulan.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, dia mencabuli anaknya ini sebanyak empat kali dalam rentang waktu beberapa bulan. Perbuatannya dilakukan di rumah pelaku dan korban dan ada juga yang dilakukan di kawasan perkebunan sawit di wilayah kecamatan tersebut," katanya.
untuk melancarkan aksi pencabulan tersebut, TH kepada korban mengiming-imingi uang Rp20 ribu dan kuota internet. "Atas perbuatannya TH terancam hukuman penjara di atas 7 tahun," pungkasnya.