Sambil Menangis, Remaja 13 Tahun Bikin Video Pengakuan Diperkosa Ayahnya
Saat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Saat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Sambil Menangis, Remaja 13 Tahun Bikin Video Pengakuan Diperkosa Ayahnya
Pria inisial SE (36) warga Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Riau ditangkap massa usai ketahuan mencabuli anak tirinya selama 4 tahun.Perbuatan itu dilakukan pelaku sejak korban usia 9 tahun hingga 13 tahun.
"Setelah ditangkap warga, pelaku dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku telah mencabuli anak tirinya selama 4 tahun," ujar Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid kepada merdeka.com Jumat (31/5).
Korban P (13) dirawat pelaku sejak berusia 8 bulan. Namun ketika korban berusia 9 tahun, muncul niat jelek di benak pelaku hingga akhirnya terjadi pencabulan.
Selama bertahun-tahun korban mengalami intimidasi dan tak berani melaporkan kejadian itu kepada siapapun termasuk ibu dan keluarganya.
Terungkapnya aksi itu setelah korban membuat pengakuan dalam video sambil menangis.
"Video itu diketahui tetangga korban dan warga sekitar," katanya.
Kemudian, warga inisial YA mendatangi ibu korban yang sedang berada di rumahnya. YA menanyakan kepada ibu korban, dimana pelaku.
Lalu ibu korban menjawab saat itu bahwa pelaku sedang tidur.
"YA menanyakan kebenaran video korban sedang menangis dan menceritakan bahwa dia sudah disetubuhi oleh papanya," ucap Asdisyah.Melihat video tersebut, ibu korban langsung emosi dan membangunkan pelaku. Dia menanyakan video yang ditunjukkan YA.
"Pelaku mengelak dan tidak mau menjawab. Lalu ibu korban mendatangi anaknya dan menanyakan video tersebut, korban mengakui bahwa ia sudah disetubuhi oleh pelaku sejak usia 9 tahun, saat ini korban berusia 13 tahun," jelasnya.
Alangkah kagetnya sang ibu mendengar pengakuan anaknya. Ibu korban bersama warga langsung membawa pelaku ke Polsek Siak Hulu untuk diproses lebih lanjut.
Saat ini pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76 D Jo Pasal 82 Jo 76 E Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 Tentang Tentang perlindungan Anak.