Modus Ritual Buang Sial, Pria di Ogan Ilir Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil
Rumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Rumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Modus Ritual Buang Sial, Pria di Ogan Ilir Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil
Ulah bejat dilakukan RD alias AC (52) yang tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Perbuatan pelaku membuat siswi SMP itu kini tengah hamil 5 bulan.
Pelaku diamankan polisi tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Sebelumnya, camat setempat melaporkan kasus ini ke polisi.
Saat petugas datang, rumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
“Kami lakukan penangkapan karena massa sudah emosi, tersangka sudah lama dicurigai warga,” ungkap Kapolsek Muara Kuang Iptu Alimin, Jumat (17/11).
Dari pemeriksaan, tersangka mengakui telah mencabuli anak tirinya yang semuanya dilakukan di rumahnya dalam keadaan sepi. Modus digunakan tipu daya tersangka dengan melakukan ritual membuang sial.
Ritual yang diakhiri dengan aksi pencabulan itu terjadi lima kali sejak lima bulan lalu.
“Tersangka bilang korban harus ikuti ritual itu biar sial hilang, ternyata dicabuli,” kata Alimin.
Psikologi korban saat ini trauma berat. Korban dilakukan pendampingan dari tim kesehatan dan Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan (KPAI) Ogan Ilir. Sementara tersangka terancam dipidana penjara selama 15 tahun.
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.