Kisah Pilu ABG di Aceh, Diperkosa Ayah Kandung Hingga Hamil dan Melahirkan
Polisi terus mendalami kasus itu dan menggali keterangan lainnya dari pelaku.
Kasus ini masih didalami kepolisian.
Kisah Pilu ABG di Aceh, Diperkosa Ayah Kandung Hingga Hamil dan Melahirkan
Seorang pria di Kabupaten Aceh Besar berinisial Y (46) menyetubuhi anak kandungnya berusia 14 tahun.
Tindakan bejat pelaku itu telah dilakukannya sejak Januari 2023 lalu. Perbuatan pelaku menyebabkan korban hamil.
"Korban hamil dan melahirkan anak pada Sabtu 28 Oktober," kata Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam, Senin (30/10).
Setelah mendapat laporan, keberadaan pelaku langsung diburu. Y ditangkap polisi di salah satu kecamatan di Aceh Besar tanpa perlawanan.
Kepada polisi, pria itu mengakui telah memperkosa anaknya sejak Januari hingga April 2023.
"Semuanya dilakukan di dalam rumah pelaku," ujar Charlie.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Besar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Charlie menyebut polisi terus mendalami kasus itu dan menggali keterangan lainnya dari pelaku.
Menurut Charlie, pelaku Y bakal dijerat pasal 49 subs 47 Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Ancaman hukuman 200 bulan penjara,” pungkasnya.