8 Kali Perkosa Siswi SD Sampai Melahirkan, Pria 46 Tahun Diciduk
Perkosaan tersebut terjadi sebanyak delapan kali pada Mei-September 2023.
Tersangka mengancam akan menyakitinya jika mengadu ke orangtuanya.
8 Kali Perkosa Siswi SD Sampai Melahirkan, Pria 46 Tahun Diciduk
Berdasarkan pengakuan A (13), siswi SD pembuang bayi yang ia lahirkan akibat korban perkosaan di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, polisi akhirnya menangkap pemerkosanya. Pelaku tak lain adalah tetangga korban sendiri, T (46).
Kasi Humas Polres OKI Iptu Hendi Yusrian mengungkapkan, perkosaan tersebut terjadi sebanyak delapan kali pada Mei-September 2023. Aksi keji pelaku membuat korban hamil.
"Tersangka sudah diamankan, dia mengakui tuduhan itu, bahkah sudah delapan kali memperkosa korban. Dia bilang suka sama korban," ungkap Kasi Humas Polres OKI Iptu Hendi Yusrian, Rabu (5/6).
merdeka.com
Hendi menjelaskan, perkosaan pertama berawal saat korban main masak-masakan bersama anak tersangka di rumahnya. Lalu anak tersangka mengajaknya makan siang tetapi ditolak korban karena masih kenyang.
Lantas korban duduk di ayunan teras rumah tersangka sendirian. Tersangka pun menghampirinya dan mengajaknya ke rumah tersangka yang kosong berjarak lima meter.
Korban menolak tetapi tangannya dipegang dengan kuat oleh tersangka. Tersangka membuka pintu belakang yang tak terkunci dan memaksa korban masuk ke kamar.
Terjadilah perkosaan terhadap korban untuk kali pertama. Usai melampiaskan nafsunya, tersangka mengancam akan menyakitinya jika mengadu ke orangtuanya.
"Ternyata tersangka ketagihan dan perkosaan terus berulang tanpa bisa dilawan korban karena takut," kata Hendi.
Atas perbuatannya, tersangka Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diketahui A merupakan pembuang bayi laki-laki dalam kondisi hidup di teras rumah warga di Lempuing, OKI, pada 10 Mei 2024. Dia berstatus siswo SD, yang malu karena hamil akibat diperkosa tetangganya sendiri.
Terungkapnya identitas pembuang dari hasil pemeriksaan polisi terhadap kotak kardus tempat menyimpan bayi. Di kardus itu terdapat lima kata yang tak asing lagi bagi masyarakat setempat.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan hasilnya menemukan fakta lima kata yang dimaksud adalah sebuah nama desa di Kecamatan Lempuing. Penyidik mencari informasi dari warga setempat yanh mengetahui adanya wanita yang baru melahirkan.
Dugaan mengarah pada A hingga dilakukan interogasi. Polisi mencurigai kondisi kesehatan A yang kurang baik diduga habis melahirkan.
Benar saja, A mengakui adalah ibu sekaligus pembuang bayi malang itu. Penyidik melakukan pendalaman karena menaruh curiga penyebab A hamil karena masih bocah dan belum bersuami.
A mengaku menjadi korban perkosaan oleh tetangganya sendiri, T (46). Ironisnya, perkosaan yang berulang hingga delapan kali dalam kurun waktu Mei-September 2023 itu menyebabkan A hamil.
Alhasil, A dan orangtuanya bingung karena takut diketahui warga setempat. Begitu bayi lahir secara prematur awal Mei lalu, A membuangnya ke teras rumah warga.