Nestapa Remaja di Sumsel Hamil 6 Bulan usai Disetubuhi Ayah Tiri saat Ibunya Tidur
Tersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Pelaku mengaku baru dua kali menyetubuhi anak tirinya.
Nestapa Remaja di Sumsel Hamil 6 Bulan usai Disetubuhi Ayah Tiri saat Ibunya Tidur
Nasib malang dialami anak baru gede, N (17), yang menjadi korban perkosaan oleh ayah tirinya, JH (49). Ironisnya, kejahatan itu membuat korban hamil enam bulan.
Kehamilan korban terungkap dari kecurigaan keluarga yang melihat perubahan mencolok pada tubuh dan sikapnya. Perut korban membesar dan sering murung tak seperti biasanya.
Ibunya penasaran sehingga korban dibawa ke bidan untuk diperiksa. Betapa kagetnya mereka mengetahui bahwa korban tengah mengandung, janinnya berusia enam bulan.
Keluarga terus mendesak dan barulah diakui korban bahwa orang yang menghamilinya tak lain adalah ayah tirinya. Sontak keluarga emosi dan tanpa pikir panjang melapor ke polisi.
Sehari kemudian, pelaku diamankan tanpa perlawanan. Dia mengakui memperkosa korban dan berdalih khilaf.
Perbuatan itu pertama kali terjadi di kamar korban di salah satu desa di Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, April 2023 malam. Pelaku memanfaatkan istrinya atau ibu kandung korban tidur.
Pelaku mendatangi korban yang terlelap yang langsung membekapnya dari belakang. Korban tak berani berteriak karena pelaku mengalungkan pisau ke lehernya.
Terjadilah perkosaan dengan ancaman. Sebulan kemudian, pelaku kembali mengulanginya dengan modus serupa.
Plh Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin Iptu Dedy Kurniawan mengatakan, tersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan paksaan dan ancaman. Dia tidak tahu jika anak tirinya itu hamil akibat perbuatannya.
"Korban diperkosa dua kali, berdasarkan pengakuan tersangka. Ternyata korban hamil enam bulan," ungkap Plh Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin Iptu Dedy Kurniawan, Selasa (5/12).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Di dalam pasal itu, ancaman hukumannya pidana penjara selama 15 tahun.