Perkosa Menantu yang Hamil Tua, Pria di Palembang Berdalih Pengaruh Narkoba
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Seorang pria, AN (43), ditangkap polisi usai dilaporkan karena memperkosa menantunya, M (18), yang tengah hamil tujuh bulan. Pelaku berdalih tak mampu mengendalikan nafsunya karena pengaruh narkoba.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang. Korban sedang berada di rumah seorang diri di kamar karena suaminya lagi bekerja.
Tiba-tiba pelaku datang yang langsung mengajaknya berhubungan badan. Korban berontak tetapi kalah kuat dengan tenaga mertuanya, apalagi tengah hamil tua.
Terjadilah perkosaan oleh pelaku terhadap menantunya. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam akan membunuhnya jika nekat mengadu ke suaminya.
Khawatir perbuatan itu kembali terulang dan mengancam jiwanya, korban memberanikan diri bercerita dengan suami. Tak pelak, suami korban, DN, naik pitam dan langsung melaporkan ayahnya ke polisi.
"Setelah menerima laporan, kami segera ringkus pelaku karena khawatir keburu melarikan diri," ungkap Kapolsek Kertapati Palembang Iptu Angga Kurniawan, Sabtu (21/9).
Dari pengakuan, tersangka berdalih perbuatan itu akibat pengaruh narkoba yang baru dikonsumsinya. Dia tak mampu lagi mengendalikan nafsunya dan hanya terpikir menantunya untuk dijadikan korban pelampiasan.
"Pengakuannya karena pengaruh narkoba," kata Angga.
Untuk proses hukum, tersangka diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Palembang. Tersangka terancam hukuman penjara selama 12 tahun karena melanggar Pasal 285 KUHP tentang perkosaan.